ADAKITANEWS, Kediri – Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kediri kembali membuahkan hasil melalui pengungkapan kasus budi daya tanaman ganja. Dua pria asal Kecamatan Plosoklaten diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba setelah terbukti menanam dan menyimpan puluhan batang ganja di lingkungan tempat tinggal serta lahan pertanian mereka, Kamis (26/2/2026) malam.
Penangkapan bermula saat petugas mengamankan tersangka pertama bernama Heru (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 batang tanaman ganja berusia sekitar dua minggu yang ditanam dalam enam buah pot, serta satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan nyanyian Heru, petugas melakukan pengembangan dan mengarah pada keterlibatan Arif (50), seorang petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon. Dari tangan tersangka kedua ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih masif, meliputi 10 batang ganja usia dua minggu, 33 batang ganja usia tiga bulan dalam delapan pot, serta dua batang ganja yang sengaja ditanam di area ladang. Selain tanaman hidup, petugas juga menyita daun ganja kering seberat 4,10 gram dan biji ganja kering seberat 3,60 gram.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Humas IPTU Yusi Baiti mengonfirmasi bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar IPTU Yusi Baiti.
Dalam proses pemeriksaan, Arif mengaku bahwa biji ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial F. Polisi kini telah menetapkan sosok F ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif guna memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kediri.
Akibat perbuatan nekat mereka yang menanam serta menyimpan narkotika golongan I tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman pidana berat. Mereka dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)











