ADAKITANEWS, Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menerima kunjungan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri di kantornya, Senin (9/2/2026). Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai isu strategis, dengan fokus utama pada usulan perombakan regulasi jam kerja pemerintahan desa agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, memaparkan bahwa aturan jam kerja yang berlaku saat ini (07.15 – 15.30 WIB) kerap berbenturan dengan realitas budaya masyarakat perdesaan. Banyak warga yang baru bisa mengurus keperluan atau menghadiri musyawarah pada sore atau malam hari karena kesibukan bekerja di sawah dan pasar pada pagi hari.
“Pelayanan perangkat desa itu sebenarnya tidak memandang waktu. Tapi untuk administrasi paling banyak dilakukan antara pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ungkap Manon.
PPDI mengusulkan adanya pembagian durasi, yakni pelayanan administrasi kantor pada pukul 08.00–14.00 WIB, sementara perangkat desa tetap dalam posisi siaga 24 jam untuk urusan darurat maupun kebutuhan non-administratif. Manon menegaskan bahwa fleksibilitas ini sangat penting agar musyawarah desa bisa lebih dihadiri banyak warga tanpa mengabaikan fungsi administrasi.
“Kalau ada kejadian mendesak, pelayanan administrasi tetap kami layani meski di luar jam. Jam kerja di kantor desa ini selalu menjadi pembicaraan,” tambahnya. Selain soal jam kerja, PPDI juga menyuarakan aspirasi mengenai standarisasi seragam serta rencana program tabungan pensiun yang bekerja sama dengan bank daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati yang akrab disapa Mas Dhito menyambut baik masukan dari para perangkat desa. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan, namun dengan syarat mutlak: kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun sedikit pun.
“Saya prinsipnya asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, kalau ada masyarakat yang butuh, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.
Terkait teknis perubahan jam kerja, Mas Dhito langsung memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk berkoordinasi dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur. Langkah konsultatif ini diambil agar kebijakan baru nantinya tetap sinkron dengan aturan di tingkat provinsi maupun pusat.
Melalui koordinasi ini, diharapkan muncul regulasi yang lebih fleksibel dan berpihak pada kearifan lokal tanpa mengesampingkan profesionalitas birokrasi di tingkat desa.(*)












