• Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
adakita.news
Advertisement
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
adakita.news
No Result
View All Result

Politik > Pemerintahan >

UMK Jombang 2026 Naik 5,86 Persen Jadi Rp3,32 Juta

RedaksibyRedaksi
25 Desember 2025
UMK Jombang 2026 Naik 5,86 Persen Jadi Rp3,32 Juta

Baca Juga

Jombang Petakan Arah Pembangunan 2027: Fokus Integrasi Industri-Pertanian dan Alokasi Prioritas Kecamatan

Perkuat Kesadaran Hukum, Bupati Warsubi Setujui Raperda Inisiatif DPRD Jombang tentang Desa Sadar Hukum

Pemkab Jombang Percepat Pembentukan BNNK, Dukung Asta Cita Presiden di Bidang Pemberantasan Narkotika

ADAKITANEWS, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Jombang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.320.770.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan Rp183.766 dibandingkan tahun sebelumnya atau setara dengan peningkatan sebesar 5,86 persen. Dengan penetapan ini, mulai 1 Januari 2026 standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Kabupaten Jombang wajib mengacu pada angka tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan hasil pertimbangan yang matang dengan memperhatikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jombang.

“Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat sekaligus meningkatkan daya beli. Selain itu, diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang.

Isawan menjelaskan, proses pengusulan UMK di Kabupaten Jombang berjalan kondusif berkat peran aktif berbagai pihak. Ia menyampaikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama dalam menjaga iklim investasi, serta kepada serikat pekerja dan serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif.

Apresiasi juga disampaikan kepada Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang, serta media yang turut berperan dalam menjaga stabilitas keamanan dan penyebaran informasi selama proses penetapan UMK berlangsung.

Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan segera melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Jombang agar implementasi kebijakan UMK 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Isawan mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan investasi di Kabupaten Jombang. Upaya tersebut dinilai penting guna memperluas penyerapan tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat.

Sebagai informasi, UMK Jombang tahun 2026 berada di peringkat ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, dengan UMK tertinggi ditetapkan untuk Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah Kabupaten Situbondo sebesar Rp2.483.962.(*)

Tags: Apindo JombangEkonomi InklusifInvestasi JombangIsawan Nanang RisdiyantoKadin JombangKenaikan UpahPemkab JombangProduktivitas PekerjaSerikat PekerjaUMK Jombang 2026Upah Minimum Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

Reses di Kediri, Anggota DPRD Jatim Hadi Setiawan Serap Aspirasi UMKM dan Beri Pelatihan Masak untuk Ibu-Ibu

8 Februari 2026
Reses di Ngronggo, Cak Hadi Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Kesejahteraan Kader Posyandu

Reses di Ngronggo, Cak Hadi Serap Aspirasi Warga Soal Infrastruktur hingga Kesejahteraan Kader Posyandu

11 Februari 2026
Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

Jawa Timur Diguncang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah dan Jabar

6 Februari 2026
Harmonisasi Eksekutif-Legislatif: Golkar Komitmen Dukung Program Bupati Kediri

Harmonisasi Eksekutif-Legislatif: Golkar Komitmen Dukung Program Bupati Kediri

4 Februari 2026
Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

Jelang Ramadan, Cak Hadi Manfaatkan Reses di Kediri untuk Latih UMKM Buat Parcel

10 Februari 2026

Untuk Anda

KAI Daop 7 Madiun Kecam Pencurian Baut Rel di Blitar
Hukum & Kriminal

KAI Daop 7 Madiun Kecam Pencurian Baut Rel di Blitar

7 Januari 2026
Kejati Jatim Bekali Santri Ponpes Al Ubaidah Nganjuk dengan Wawasan Kebangsaan untuk Tangkal Radikalisme
Hukum & Kriminal

Kejati Jatim Bekali Santri Ponpes Al Ubaidah Nganjuk dengan Wawasan Kebangsaan untuk Tangkal Radikalisme

29 Januari 2026
adakita.news

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026

Informasi

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Peristiwa
    • Tentara Kita
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Budaya
    • Religi
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Travel
  • Opini
  • Advertorial

PT. Adakita Citra Rahayu - ©2026