Wakil Ketua BPD Tebel: Rp 2,3 M Bukan Dana Kompensasi, Tapi Dana Partisipasi

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah memeriksa sejumlah saksi serta Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo pada pekan kemarin, kini tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Ketua dan Wakil Ketua BPD setempat, Warsono dan Hari Soebagyo, Senin, (11/09). Keduanya diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo mengenai pencairan dan pembagian uang kompensasi senilai Rp 2,3 miliar dari PT Jayaland, sebagai kompensasi dan partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel Tahun 2016 lalu. Keduanya datang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung masuk di ruang penyidik, Komang Rai Warmawan…

Read More

Warga Ungkap, Kades dan Perangkat Sering Datangi Bendahara PT Jayaland

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pembagian dana kompensasi partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo dari PT Jayaland senilai Rp 2,3 miliar yang cair 14 Juli 2017 lalu kini menjadi masalah. Ketua RW 6 Desa Tebel, Kuswanto mengatakan, sawah milik desanya diketahui ada 8 ancer (bidang). Yakni 3 bidang di Pedukuhan Punggul dan 5 lainnya berada di Pedukuhan Ngudi. Ia mengatakan, yang tumpang tindih saat itu hanya ada 3 ancer. Hanya saja Desa Tebel punya sertifikat Sertifikat Hak Pakai (SHP) tahun 1993, sedangkan PT Jayaland memiliki Sertifikat…

Read More

Pengurus Masjid Tolak Uang Kompensasi yang Diberikan Kades

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dana kompensasi partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel dari PT Jayaland senilai Rp 2,3 miliar yang cair 14 Juli 2017 lalu yang dibagi-bagikan kepada Masjid, Musala, RW dan RT dengan jumlah yang berbeda-beda ini rupanya mulai diselidiki oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Salah satu pengurus masjid Al Hikmah mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta. Namun uang tersebut ternyata mereka tolak dan tidak diambil. “Kami dilarang oleh Kiai kami, beliau mengatakan kalau uang tersebut masih bermasalah. Pasalnya setiap masjid nominalnya berbeda-beda. Masjid…

Read More

Berkas Korupsi Kades Watutulis Dilimpahkan ke Tim JPU

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melimpahkan berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Watutulis Kecamatan Prambon, seluas 1.200 meter persegi yang dijual menjadi sekitar 13 tanah kavling. Pelimpahan tahap 2 itu dikirim bersama dengan tersangka Agus Wibowo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (05/09). Ada 3 JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara dugaan penjualan TKD ini ini. Diantaranya Ketua Tim JPU, Wahyu Wasono (Kasubagbin) dan dua anggotanya yakni Wahid dan Andri Tri Wibowo. “Kami tim JPU punya waktu…

Read More

Soal Dana Kompensasi Tukar Guling TKD Rp 2,3 M, Kades dan Sekdes Tebel Diperiksa Kejaksaan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo mulai memeriksa sejumlah pejabat Desa Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Senin (04/09). Para pejabat yang diperiksa itu diantaranya Kepala Desa (Kades) Tebel, Triyono dan Sekdes Tebel, Rahdiyan. Selain itu, juga ada Ketua RT 1/RW 6, Kurdi dan Ketua RW 6, Kuswanto. Mereka diperiksa terkait dana kompensasi partisipasi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel dari PT Jayaland senilai Rp 2,3 miliar, yang cair 14 Juli 2017 lalu. Namun sayang, dalam pemeriksaan kali itu Direktur PT Jayaland tidak menghadiri panggilan tim…

Read More

Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Penggelapan Sertifikat TKD Sempat Bercanda dan Foto Bareng

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Terdakwa Notaris, Rosidah SH akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/08). Selain itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara serta uang pengganti nihil. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Prasetyo ini dihadiri rekan yang mendukung Notaris Rosidah. Ada pemandangan unik sebelum sidang dimulai. Nampak Rosidah dan rekan-rekannya bercanda bahkan foto bersama di dalam ruang persidangan. Dalam sidang yang dibacakan tim JPU yang…

Read More

Terbukti Jual TKD, Diganjar 3 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Ketua Tim Pembebasan Lahan Perumahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Sunarto divonis tim majelis hakim bersalah dalam dakwaan subsider dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual Tanah Kas Desa (TKD) seluas 2,8 hektare dari lahan sawah yang dibebaskan 10 hektare untuk lahan relokasi warga korban lumpur Lapindo Desa Renokenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda, Sidoarjo, terdakwa juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti nihil. Putusan ini,…

Read More