Tidak Sesuai Ketentuan KPU, Stiker Paslon di Angkutan Umum Dilepas

ADAKITANEWS, Jombang – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang menertibkan stiker yang terpasang pada sejumlah angkutan umum di Kabupaten Jombang. Hal tersebut sebagai upaya penindakan Alat Peraga Kampanye di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tindakan penertiban angkutan umum yang terpasangi stiker bergambar paslon tersebut, dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Jombang di dalam Terminal Kabupaten Jombang Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Selasa (27/02). Sedikitnya, ada 35 kendaraan yang dilakukan penertiban. Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum pemilu sesuai dengan PKPU Nomor…

Read More