OJK Tutup Tiga Investasi Milik PT RHS Group

ADAKITANEWS, Blitar – Tiga kegiatan investasi Bisham yang didirikan PT RHS Group di Kabupaten Blitar, diantaranya penyertaan modal Bisham yang memberikan keuntungan lima persen perbulan dari total investasi, arisan umroh dan arisan motor, dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing menjelaskan, selain ketiga kegiatan yang dihentikan itu berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan penghimpunan dana masyarakat ini juga tidak memiliki izin. Hal itu diketahui berdasarkan hasil investigasi dan laporan dari masyarakat terkait investasi yang dilakukan PT RHS Group, yang membuka kantor di…

Read More