Perusakan APK Tak Akan Ditindaklanjuti Bawaslu

ADAKITANEWS, Tulungagung – Terkait adanya perusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, mengakui pihaknya tidak dapat mengambil tindakan secara langsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Fayakun menyatakan, hal tersebut didasarkan pada undang–undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, pihak Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya pelaporan dari masyarakat,” kata Fayakun, Selasa (15/01). Lanjutnya, untuk bisa ditindaklanjuti, soal pelaporan pun juga harus memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Persyaratan formil yaitu adanya data pelapor dan terlapor. Kemudian untuk syarat meteriil meliputi…

Read More