Ditemukan 12 Pemilih Tak Masuk DPT, TPS 8 di Kepanjenlor Blitar Lakukan PSU

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Akibat kesalahan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), TPS 8 Kepanjelor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah KPU menemukan ada 12 pemilih bukan DPT, diizinkan mencoblos di TPS tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/06). Menurutnya, keputusan PSU ini dilakukan setelah melalui mekanisme yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu kepada KPU Kota Blitar. Pelaksanaan PSU akan dilakukan pada Minggu (01/07) mendatang.…

Read More