Mau Ikut Pilkada, Bekas Napi Wajib Publikasikan Diri

ADAKITANEWS, Jombang – Tidak ada larangan bagi seluruh masyarakat yang berniat untuk mencoba peruntungan dalam putaran pilkada 2018 sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk juga mantan narapida. Tetapi dalam hal ini, hanya mantan narapidana bandar narkotika yang tidak diperbolehkan untuk maju. Menurut penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Jombang, Muhaimin Shofi, acuan mengenai diperbolehkannya mantan napi untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tertuang pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwali. ”Jadi memang benar, pada PKPU nomor 3 yang turun beberapa waktu…

Read More