Kemenag Berikan Dispensasi Kepada 42 Jamaah Calon Haji Asal Tulungagung

ADAKITANEWS, Tulungagung – Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan dispensasi untuk berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci lebih cepat kepada 42 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Tulungagung. Pemberian dispensasi tersebut menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tulungagung, Imron Rosadi diberikan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Dispensasi atau prioritas pemberangkatan lebih cepat tersebut dikeluarkan oleh pusat. Untuk Tulungagung pada tahun ini disetujui sebanyak 42 jamaah,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Tulungagung Imron Rosadi, Rabu (18/07). Imron menyampaikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon haji untuk…

Read More