Terbukti Aniaya Istri Kedua, PNS Dijebloskan Penjara

ADAKITANEWS, Nganjuk – Penyidik Unit Reskrim Polsek Warujayeng akhirnya menetapkan Agus Dwi Priyadi, 55, PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, warga Lingkungan Pelem Kelurahan Warujayeng Kabupaten Nganjuk menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban Lilik Susilowati, 39, warga Desa Kepanjen Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk. Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Moh Sudarman menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya hasil penyidikan dan visum at repertum korban, serta hasil penetapan gelar perkara internal Polsek Warujayeng. “Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan. Tersangka sudah dititipkan ke Rutan Polres Nganjuk,” kata…

Read More