Gugatan Wadir CV Adhi Djojo Ditolak PN

ADAKITANEWS, Kediri – Muhamad Burhanul Karim, selaku Direktur CV Adhi Djojo, dan komisaris Mulyadi akhirnya merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melalui informasi elektronik (e-Court) mengumumkan amar putusan gugatan perkara nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Selasa (08/06). Amar putusan tersebut diantaranya menyatakan menolak provisi penggugat, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O/Niet Ontvankelijk Verklaard). Kuasa Hukum kedua tergugat, Prayogo Laksono,SH.MH, mengaku sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Karena menurutnya majelis hakim sudah sangat obyektif di dalam menganalisa perkara ini . Atas putusan tersebut pihaknya menganggap gugatan yang dituduhkan…

Read More