Urgensi Manajemen Risiko Pembiayaan di Perbankan Syariah

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Bank Syariah merupakan salah satu lembaga yang mendorong perekonomian negara. Hal ini sesuai dengan fungsi Bank Syariah yaitu sebagai lembaga intermediasi yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Dalam perbankan konvensional dana yang disalurkan kepada masyarakat disebut kredit, sedangkan pada Bank Syariah disebut sebagai pembiayaan. Pembiayaan merupakan sebagian besar aset Bank Syariah sehingga pembiayaan tersebut harus dijaga kualitasnya, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang tentang Perbankan Syariah Pasal 2 yaitu bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Hal ini wajib dianut oleh Bank Syariah untuk menciptakan perbankan yang sehat, dan efisien sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam perbankan syariah secara alamiah akan menghadapi peluang risiko dan return. Bank Syariah merupakan Bank yang rentan terhadap risiko karena aktivitasnya banyak berhubungan dengan produk-produk Bank yang mengandung risiko. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Risiko merupakan potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Dalam dunia perbankan risiko merupakan suatu kejadian potensial, baik dapat diperkirakan maupun tidak dapat diperkirakan. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Ada beberapa jenis risiko dalam perbankan, diantaranya adalah risiko kredit atau pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kepatuhan, risiko operasional, risiko strategis dan lain-lain. Salah satu risiko yang akan dibahas adalah risiko pembiayaan.

Risiko pembiayaan adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur atau pihak lain (counterparty dan issuer) dalam memenuhi kewajiban kepada bank sesuai dangan perjanjian yang disepakati. Risiko pembiayaan ini muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan keuntungan dari pinjaman yang diberikan kepada nasabah. Risiko pembiayaan dapat muncul karena Bank terlalu mudah memberikan pinjaman, hal ini disebabkan karena Bank terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penialaian kredit atau pembiayaan kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibaiayainya.

Risiko pembiayaan merupakan risiko yang paling besar dampak dan potensi terjadinya. Karena keberhasilan suatu Bank dalam mengelola risiko akan berdampak positif terhadap Bank tersebut. Pada dasarnya risiko pembiayaan berbeda dengan risiko investasi. Hal ini disebabkan karena dalam risiko pembiayaan umumnya dipicu oleh menumpuknya utang pokok. Sedangkan risiko investasi terjadi akibat tak kunjung tercapainya profit. Ada beberapa produk pembiayaan yang termasuk pada risiko pembiayaan berupa pembiaayan Murabahah, Ijarah, Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT), Salam dan Ishtisna’. Sedangkan produk yang dapat terjadinya risiko investasi yaitu pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah.

Pada dasarnya pembiayaan tersebut memiliki risiko yang mungkin akan terjadi. Salah satu contoh yaitu pada pembiayaan Murabahah. Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan dengan cara Bank membeli suatu komoditi atau barang kemudian dijual kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin dengan model pembayaran dalam bentuk angsuran atau tangguh yang telah disepakati bersama di awal akad. Dalam pembiayaan Murabahah, ada beberapa risiko yang mungkin terjadi yaitu: kelalaian nasabah dalam membayar angsuran, fluktuasi harga komparatif, penolakan barang yang diberikan Bank Byariah kepada nasabah, dan barang dijual oleh nasabah pada masa angsuran.

Semua risiko di atas harus diatasi oleh pihak Bank Syariah, tentunya dengan mitigasi manajemen risiko yang tepat. Risiko pembiayaan ini dapat diminimalisir dengan salah satunya melakukan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan merupakan tahapan preventif yang paling penting dan dilaksanakan dengan professional yang dapat berperan sebagai saringan pertama dalam usaha Bank untuk menangkal risiko pembiayaan. Tahapan pertama yang harus dilalui setiap pembiayaan yang akan disalurkan kepada nasabah yaitu tahap analisa pembiayaan, dimana sebelum pembiayaan diberikan kepada nasabah maka Bank harus melakukan analisis atas permohonan pembiayaan nasabah. Kedua, yakni tahap dokumentasi pembiayaan, setelah pembiayaan disetujui kemudian dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian pembiayaan yang diikuti dengan pengikatan agunan.

Kemudian tahap ketiga adalah tahap pengawasan dan pengamanan pembiayaan, dimana selama pembiayaan digunakan oleh nasabah sampai jangka waktu pembiayaan belum berakhir maka Bank melakukan monitoring. Dan yang terakhir adalah ketika pembiayaan masuk ke pembiayaan bermasalah maka bank barupaya memulihkan kondisi tersebut, tahapan ini disebut tahapan penyelamatan dan penagihan pembiayaan. Sebelum melakukan pembiayaan Bank Syariah harus menganalisa terlebih dahulu nasabah dengan menerapkan 5C yaitu character, capacity, capital, conditional, dan collateral. Selain tahapan tersebut, penulis menyimpulkan ada beberapa cara untuk meminimalisir terjadinya risiko pembiayaan yaitu Bank sebaiknya menetapkan uang muka dan jangka waktu maksimal kepada nasabah untuk pembiayaan, kemudian Bank melakukan penjelasan kepada nasabah bahwa harga yang ditetapkan adalah konstan dan tidak mengandung fluktuasi termasuk cicilan juga.

Bank juga harus menjelaskan spesifikasi barang yaitu terkait ketidakpastian waktu penyerahan, jenis, warna, dan spesifikasi lainnya. Cara yang terakhir adalah bank dan nasabah melakukan perjanjian apabila barang tersebut belum lunas maka tidak boleh dijual oleh nasabah. Penerapan manajemen risiko pada perbankan syariah sangat penting. Ini dapat digunakan untuk memastikan bank syariah tidak mengalami kerugian yang unacceptable dan dapat meminimalisir kerugian dari risiko pembiayaan yang tidak dapat dikendalikan. Manajemen risiko juga dapat membantu bank syariah dalam merencanakan pembiayaan untuk mengembangkan usaha secara efektif dan efesien.

 

Penulis: Annisa Maghfiroh
Tempat/Tgl. Lahir: Purworejo, 06 Juni 2000
STEI SEBI/ Hukum Ekonomi Syariah
NIM: 41904004

Related posts

Leave a Comment