Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Sudahkah Indonesia Demokratis?

Suasana pemilu masih hangat terasa hingga hari ini, setelah sebelumnya pada tanggal 27 Juni 2018 telah dilangsungkan pilkada serentak. Sebanyak 171 daerah diketahui telah mengikuti pilkada serentak kemarin. Terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, 115 kabupaten. Salah satunya yaitu pemilihan walikota Tangerang, yang dalam pilkada kali ini hanya diikuti oleh 1 pasangan calon, untuk maju dan bertarung memperebutkan kedudukan tertinggi di kota berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.

Seperti dikutip dari infopemilu.kpu.go.id pada Sabtu (30/06), pasangan calon Arief R wismansyah-Sachrudin dinyatakan unggul 85,57 persen melawan kotak kosong yang hanya memperoleh 14,43 persen suara dari 97,61 persen suara yang masuk ke KPU Kota Tangerang. Lalu, apakah peristiwa diatas mencerminkan pilkada yang demokratis?

Sebuah pemilu bisa dikatakan demokratis apabila, adanya perlindungan, pengakuan, dan persamaan HAM setiap pasangan calon untuk dipilih oleh masyarakat. Adapun persaingan yang adil antara peserta, maksudnya setiap peserta pemilu memiliki hak yang sama untuk memberikan visi, misinya kepada masyarakat, dan memiliki peluang yang sama untuk menang. Kualitas pasangan calon juga harus diperhatikan. Meliputi rekam jejak, kompetensi yang mumpuni sebagai calon pemimpin daerah. Selain itu, pelaksanaan pemilu harus memperhatikan asas Luber Jurdil. Berarti pemilu tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pelaksanaan pemilu merupakan sebuah perwujudan demokrasi, dimana dalam pemilu tersebut masyarakat diberikan hak pilih atas dasar hati nurani masing-masing. Pemilu dilaksanakan oleh rakyat, dan bertujuan untuk memberikan mandat kepada calon pemimpin demi tercapainya kepentingan rakyat. Hasil dari pemilu diharapkan dapat melahirkan sosok pemimpin yang berkualitas, serta dapat memberikan dampak berupa kehidupan yang lebih baik.

Jika menilai persaingan yang terjadi antara petahana Arief R wismansyah-Sachrudin dengan kotak kosong, terdapat ketidak seimbangan antara keduanya. Karena besar kemungkinan yang menang adalah pasangan petahana, meskipun tidak menutup kemungkinan ada banyak warga memilih kotak kosong karena tidak puas dengan pemerintahan sebelumnya. Rasa kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan selanjutnya juga dipertanyakan. Masyarakat bisa saja memilih Arief dan pasangannya atas dasar keterpaksaan, karena tidak ada pilihan selain pasangan petahana untuk memimpin dan mengelola daerahnya kedepan.

Berdasarkan UU no 10 tahun 2016, telah diatur tentang pilkada dengan pasangan calon tunggal, dan dapat melaksanakan pemilu tetapi harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya yaitu dilakukan penundaan sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada. Jika pemilu dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada pilkada serentak periode selanjutnya. Dalam undang-undang diatas, juga telah disebutkan apabila belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah akan menugaskan penjabat untuk menjalankan pemerintahan.

Meskipun telah disebutkan bahwa pilkada dengan paslon tunggal dapat dilaksanakan, tetapi hal ini menjadi catatan kritis tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Seharusnya pemerintah lebih memperkuat regulasi terkait hal tersebut. Misalnya dengan menetapkan jumlah paslon yang mendaftar harus lebih dari dua pasangan calon.

Bukan hanya peraturan yang diperketat, tetapi peran serta masyarakat juga sangat diperlukan demi tercapainya pemilu yang demokratis. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan masyarakat adalah menolak politik uang di saat kampanye. Dengan terlaksananya pemilu yang demokratis, maka tujuan negara untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur akan semakin mudah tercapai.

Oleh : Muhamad Abdul Latif
Mahasiswa program studi ilmu komunikasi
Univesitas Muhammadiyah Sidoarjo
NIM: 172022000122

Related posts

Leave a Comment