Tidak Sesuai Ketentuan KPU, Stiker Paslon di Angkutan Umum Dilepas

ADAKITANEWS, Jombang – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang menertibkan stiker yang terpasang pada sejumlah angkutan umum di Kabupaten Jombang. Hal tersebut sebagai upaya penindakan Alat Peraga Kampanye di luar ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tindakan penertiban angkutan umum yang terpasangi stiker bergambar paslon tersebut, dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Jombang di dalam Terminal Kabupaten Jombang Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, Selasa (27/02). Sedikitnya, ada 35 kendaraan yang dilakukan penertiban.

Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya penegakan hukum pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 terkait masa kampanye. “Di dalam PKPU Nomor 4 itu ditentukan tempat-tempat pemasangannya,” ujar Ahmad Udi Masjkur, Selasa (27/02).

Sedangkan stiker yang terpasang di sejumlah angkutan umum tersebut, menurut Ahmad Udi Masjkur termasuk dalam kategori pelanggaran. “Kalau ada stiker-stiker yang diluar ketentuan KPU dan tidak dalam fasilitas KPU, sebagai bentuk pelanggaran. Lantas kami (Panwaslu, red) oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan, dan eksekusinya kami koordinasikan dengan pemerintah setempat,” tandasnya.

Ahmad Udi Masjkur juga menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Jombang ini dilakukan dengan cara pendekatan persuasif kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik angkutan umum yang kendaraannya terdapat stiker bergambar paslon. Ia memaparkan bahwa pencopotan stiker bergambar paslon tersebut dilakukan oleh pemilik dari angkutan itu sendiri.

“Syukurnya ketika kita memberikan informasi kepada pemilik dari transportasi umum yang terdapat stiker, mereka menyadari. Alhamdulillah mereka berpartisipasi untuk mencopot sendiri-sendiri,” pungkas Ahmad Udi Masjkur.(ar)

Keterangan gambar: Pemilik dari angkutan umum yang terlihat melepas stiker bergambar paslon di terminal Kabupaten Jombang. (bawah) Anggota Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat diwawancarai.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment