Tak Punya e-KTP dan Suket, Pemilih Tetap Bisa Nyoblos

ADAKITANEWS, Blitar – Masyarakat yang belum mempunyai KTP elektronik (e-KTP) maupun Surat Keterangan (Suket) tak perlu khawatir tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim yang digelar 27 Juni 2018 mendatang. Sebab, ada cara sendiri agar mereka bisa tetap mencoblos pilihannya.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data, Masrukin mengatakan, sebelumnya peraturan KPU mewajibkan pemilih menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan selain formulir C6 atau undangan saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (27/06) nanti.

Namun ia memastikan jika aturan tersebut sudah tidak berlaku dengan adanya surat edaran KPU Nomor 574 tahun 2018, tertanggal 8 Juni 2018, yang menyebutkan jika pemilih cukup membawa formulir C6 saja saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan.

“Sekarang masyarakat yang sudah punya C6 atau undangan bisa melakukan pencoblosan meskipun tidak mempunyai e-KTP maupun Suket, karena aturannya sudah ada,” kata Masrukin, Sabtu (23/06).

Masrukin menjelaskan, di Kabupaten Blitar dimungkinkan masih banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik. Namun untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan hak pilih, tugas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah untuk memastikan Pemilih merupakan warga sekitar yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita telah memberikan bimtek kepada semua KPPS di Kabupaten Blitar untuk menghindari adanya Pelanggaran atau Penyalahgunaan Hak Pilih. Jadi kita pastikan semuanya akan aman terkendali,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Masrukin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan Program dan Data.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment