Saat Kampanye, Anggota Dewan Diharuskan Cuti

ADAKITANEWS, Tulungagung – Meski anggota DPRD Tulungagung diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye Pilkada serentak, namun harus memenuhi sejumlah aturan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah mereka harus mengajukan cuti sebelum hari pelaksanaan kampanye.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, menyampaikan selain wajib mengajukan cuti, anggota dewan juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Salah satunya mobil dinas atau plat merah.

“Sesuai PKPU Nomor 14 Tahun 2017. Semua yang terlibat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, Selasa (20/02).

Budi menandaskan, masa cuti tersebut bukan berarti selama masa kampanye. Namun hanya saat pelaksanaan kampanye saja. Pengajuan cuti tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye, bukan selama masa kampanye. Artinya, jika akan ikut kampanye, maka tiga hari sebelum pelaksanaan harus mengajukan cuti.

“Nanti ketika cuti habis, kembali bekerja. Ketika akan kampanye lagi, maka mengajukan cuti lagi,” jelasnya.

Jika ada anggota dewan yang tidak cuti namun terlibat dalam kampanye, Budi mengakui, itu sudah menjadi kewenangan Panwaslu.

“Tindakan pelanggaran itu bukan wewenang sekretariat, namun sudah menjadi ranah dari Panwaslu,” kata Budi Fatahillah, mengakhiri.(bac)

Keterangan gambar : Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung.(ist)

Related posts

Leave a Comment