Persyaratan Pasangan Petahana Dinyatakan Lengkap

ADAKITANEWS, Tulungagung – Dari tiga pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Tulungagung dalam Pilkada serentak 2018, hanya pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo yang dinyatakan lengkap persyaratan administrasinya.

Pasangan petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Nasdem ini, oleh KPU Tulungagung dinyatakan lengkap baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calonnya setelah dilakukan verifikasi faktual.

Sementara kedua pasangan lain yakni Margiono – Eko Prisdianto yang diusung 9 partai (Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, PKS, PKB, PAN, PPP dan PBB), serta pasangan Suparlan – Suprayitno yang maju lewat jalur perseorangan, masih belum lengkap persyaratannya.

Hasil verifikasi tersebut membuat KPU Tulungagung meminta pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati, Margiono – Eko Prisdianto dan pasangan Suparlan-Suprayitno segera melengkapi kekurangan berkas persyaratan calon hingga tanggal 20 Januari mendatang.

“Untuk pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo, seluruhnya sudah lengkap, baik syarat pencalonan maupun syarat calonnya. Namun untuk pasangan Margiono – Eko Prisdianto dan Suparlan – Suprayitno, masih ada beberapa yang harus dilengkapi,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Fatah Masrun, Kamis (18/01).

Fatah Masrun melanjutkan, bakal calon yang persyaratannya belum lengkap, masih ada waktu untuk melengkapi atau memperbaiki berkas persyaratannya. Waktu untuk perbaikan atau melengkapi terhitung mulai Kamis (18/01) sampai Sabtu (20/01). Lewat dari tanggal tersebut, sudah tidak ada lagi kesempatan untuk melengkapi.

Fatah Masrun yang juga Koordinator Divisi Teknis itu menambahkan, untuk Margiono masih belum menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir oleh sekolah asal. Sedangkan Eko Prisdianto kekurangannya belum melampirkan bukti penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, bukti keterangan tidak memiliki utang yang bisa merugikan negara dari Pengadilan Negeri setempat, serta surat keterangan tidak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Sementara itu untuk pasangan Suparlan – Suprayitno, syarat pencalonannya masih dinyatakan belum lengkap, karena masih ada kewajiban untuk memenuhi syarat dukungan. Pasangan ini diharuskan melengkapi kekurangan berkas dukungan sebanyak 90.062 pendukung berupa fotokopi KTP elektronik.(bac)

Keterangan gambar : Komisioner KPU Tulungagung saat menyampaikan hasil verifikasi.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment