Pasangan Petahana Tak Hadir Saat Rapat Pleno Penetapan

ADAKITANEWS, Tulungagung – Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018-2023‎ resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung sebagai pasangan calon. Hal ini sesuai hasil keputusan rapat pleno terbuka, pengumuman pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 di kantor KPU Tulungagung, Jalan KH R Abdul Fattah Tulungagung, Senin (12/02).

Dua pasangan yang ditetapkan oleh KPU Tulungagung tersebut adalah pasangan Syahri Mulyo – Maryoto Birowo dan pasangan Margiono – Eko Prisdianto. Penetapan pasangan tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Tulungagung nomor : 35/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/II/2018, tentang Ketetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018.

Dalam rapat pleno ini, hanya dihadiri oleh satu pasangan bakal calon yaitu Margiono – Eko Prisdianto yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat,PKS, PKB, PAN, PPP dan PBB. Sementara calon petahana Syahri Mulyo – Maryoto Birowo, hanya diwakili oleh tim kampanyenya.

“Semua bakal calon sudah kita undang dalam rapat pleno terbuka ini. Namun yang hadir hanya pasangan pak Margiono – Pak Eko. Sedangkan pasangan Pak Syahri – Pak Maryoto diwakili tim kampanyenya,” kata Ketua KPU Tulungagung, Suprihno.

Suprihno menjelaskan, hal itu tidak menjadi permasalahan karena sesuai aturan pasangan calon tidak diwajibkan hadir dalam penetapan. Namun ia menegaskan saat pengambilan nomor urut pada Rabu (13/02) besok, seluruh pasangan harus hadir.(bac)

Keterangan gambar : Rapat Pleno Terbuka KPU Tulungagung tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2018.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment