Mundjidah-Sumrambah Daftarkan Diri di Hari Pertama

ADAKITANEWS, Jombang – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Mundjidah-Sumrambah mengawali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, pada hari pertama pendaftaran, Senin (08/01).

Pada hari pertama pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, antusias para pendukung tampak terlihat. Di kantor KPU Kabupaten Jombang, Jalan Romli Tamim, ada ribuan pendukung yang terdiri dari simpatisan pasangan Mundjidah-Sumrambah, serta anggota dari partai koalisi.

Rombongan pasangan Mundjidah-Sumrambah yang datang ke kantor KPU Jombang pada pukul 11.00 WIB, langsung memasuki gedung Husni Kamil Malik untuk menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon. Berkas pendaftaran tersebut, diserahkan langsung oleh beberapa pengurus partai koalisi yang terdiri dari PPP, Partai Demokrat dan Gerindra, serta Partai Perindo.

Dalam jumpa pers setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Hj Mundjidah Wahab yang diketahui merupakan putri KH Wahab Chasbulloh, pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini, menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk maju di Pilkada 2018.

“Saya dan Mas Sumrambah bertekad membawa Jombang lebih baik ke depan. Sudah menjadi komitmen kita berdua membawa sesuai ke jati diri Jombang sebagai kota santri. Mengimplementasikan masyarakat Jombang yang nasionalis dan agamis. Mohon doa restu kepada masyarakat Jombang,” ungkap wanita yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Jombang tersebut.

Sedangkan, Sumrambah selaku Bakal Calon Wakil Bupati Jombang yang akan mendampingi Hj Mundjidah Wahab juga menegaskan bahwa dirinya bersama putri pendiri NU itu berkomitmen untuk membangun Jombang. “Alhamdulillah hari ini saya bersama Bu Mundjidah Wahab resmi mendaftar. Kami berkomitmen membawa Jombang lebih baik. Untuk itu kami meminta doa restu kepada masyarakat Jombang,” tutur Sumrambah yang juga pernah maju dalam Pilkada 2013 lalu.

Terpisah, Anggota Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis, Drs Dja’far SH MSi mengatakan bahwa ada beberapa berkas pendaftaran dari pasangan Mundjidah-Sumrambah yang harus diperbaiki hingga batas waktu tanggal 10 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. “Seperti laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan tentang pajak pribadi. Ada waktu pembenahan hingga tanggal 10 Januari pukul 24.00 WIB,” beber Dja’far saat dikonfirmasi Tim Adakitanews.com.

Sekadar diketahui, pasangan Mundjidah-Sumrambah merupakan salah satu pasangan calon yang pertama kali mendaftarkan diri ke KPU Jombang sebagai peserta Calon Bupati Jombang dan Calon Wakil Bupati Jombang pada Pilkada serentak 2018 di Kabupaten Jombang.

Selain pasangan tersebut, masih ada lagi Bakal Calon Bupati yang juga akan mendaftarkan diri yakni Bupati incumbent, Nyono Suharli Wihandoko serta pasangan lainnya yaitu Kombes Pol Syafi’in-Choirul Anam. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah, KPU Jombang menjadwalkan mulai tanggal 8-10 Januari 2018.(ar)

Keterangan gambar: Pasangan Mundjidah-Sumrambah saat menyerahkan berkas pendaftaran di kantor KPU Jombang. (bawah) Mundjidah-Sumrambah saat jumpa pers.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment