Masuk Pengumuman Daftar Caleg Mantan Napi Koruptor, Edy: Tak Masalah

ADAKITANEWS, Blitar – Sebanyak 49 nama Calon Legislatif (Caleg) mantan napi korupsi yang maju di Pemilu 2019 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 182 dan pasal 240 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya. Partai Golkar menjadi yang terbanyak menghimpun caleg mantan napi korupsi dengan 8 orang, satu diantaranya merupakan caleg DPRD dari Kabupaten Blitar, yakni Edy Muklison yang dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal tahun 2005 saat menjabat sebagai Kepala Desa Jambewangi Kecamatan Selupuro.

Namun kasus itu baru mencuat tahun 2009, saat Edy menjadi anggota DPRD Kabupaten Blitar. Selanjutnya Edy divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Edy Muklison yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Blitar ini mengatakan bahwa dirinya tidak terlalu merisaukannya. Karena bagaimanpun juga keberadaannya sebagai eks narapidana korupsi itu sudah disampaikan di setiap melakukan pertemuan, sehingga pada prinsipnya tidak ada masalah.

Bahkan Edy mempertanyakan, apakah aturan yang dipakai oleh KPU RI untuk pengumuman caleg bekas napi korupsi sudah tepat. Karena jika merujuk pada PKPU dan undang-undang pemilu, disana mengatur yang diwajibkan mengumumkan kepada publik itu calegnya sendiri.

“Jadi calegnya harus mengumunkan secara terbuka bahwa caleg yang bersangkutan bekas narapidana korupsi. Kalau sekarang KPU mengumumkan caleg bekas narapidana korupsi, itu aturannya terletak dimana? Itu tentu patut diduga KPU mengada-ada dengan mengumumkan caleg mantan napi korupsi,” kata Edy, Jumat (01/02).

Namun pada prinsipnya, lanjut Edy, dirinya tidak keberatan dan tidak merasa dirugikan. Ia mengaku, saat pendaftaran calon legislatif juga sudah memenuhi aturan ketentuan dari KPU. “Saya melihat KPU begitu ambisius. Karena KPU tidak mempunyai dasar hukum yang tepat dalam mengumumkan itu,” pungkasnya.

Edy menambahkan, setiap melakukan pembekalan kepada kader Partai Golkar di kecamatan-kecamatan, dirinya juga tidak segan-segan menyampaikan bahwa dirinya bekas napi koruptor. Karena dirinya tidak menginginkan kadernya justru mendengar dari orang lain.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Diivisi Hukum Lukman Hakim mengatakan, pihaknya tetap mengikuti apa yang disampaikan KPU RI. Sehingga ketika KPU RI mengumumkan daftar caleg mantan napi korupsi, maka KPU di daerah juga mengikutinya.

“Ya tentunya kita yang berada di daerah juga mengikuti apa yang dilakukan KPU RI. Jadi kita juga sudah mengumumkannya di laman-laman KPU Kabupaten Blitar,” ujar Lukman saat ditemui di kantornya.

Untuk teknis selanjutnya, kata Lukman, secara teknis pihaknya tetap menunggu instruksi dari KPU RI. Sehingga kedepan bagaimana mekanisme pengumumannya tetap mengikuti KPU pusat.

“Saat ini kita umumkan sesuai dengan data yang telah diumumkan KPU RI. Kita sifatnya meneruskan pengumuman yang telah disampaikan KPU RI,” tandasnya.

Untuk diketahui, Partai Gerindra menjadi terbanyak kedua dengan 6 orang. Disusul partai Hanura dengan jumlah 5 orang caleg, kemudian PAN 4 orang, Partai Berkarya 4 orang, Partai Demokrat 4 orang, Partai Garuda 2 orang, PKPI 2 orang, Perindo 2 orang, PBB 1 orang, PDI Perjuangan 1 orang, dan PKS 1 orang. Sementara 9 orang lainnya merupakan caleg DPD mantan napi.(fat/wir)

Keterangan gambar: Edy Muklison, Caleg DPRD Kabupaten Blitar mantan napi korupsi.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment