Maksimal Hanya Dua Akun Medsos Calon Yang Harus Terdaftar Di KPU

ADAKITANEWS, Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memperbolehkan kepada calon yang ikut dalam Pilkada serentak 2018, menggunakan media sosial (medsos) sebagai media kampanye.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno mensyaratkan kepada calon yang berkampanye lewat medsos harus terlebih dahulu mendaftarkan akun medsos yang digunakan kepada KPU Tulungagung.

“Akun resmi yang akan digunakan calon untuk media kampenye harus didaftarkan di KPU sebelum masa kampanye, untuk mempermudah pengawasan, ” kata Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, Sabtu (10/02).

Hal itu didasarkan kepada ketentuan Pasal 47 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Akun medsos untuk calon paling banyak dua akun yang harus didaftarkan ke KPU,” lanjut Suprihno.

Meski ada pembatasan maksimal dua akun resmi, namun calon boleh menggunakan aplikasi medsos lebih dari satu. Suprihno mencontohkan calon boleh menggunakan berbagai aplikasi, misalnya Instagram, facebook, dan sebagainya. Namun tiap aplikasi tersebut maksimal hanya dua yang akan diakui sebagai akun resmi calon, jika didaftarkan di KPU.

Suprihno mengimbau kepada calon agar segera mengurus pendaftaran akunnya pada saat penetapan calon 12 Februari 2018 atau paling lambat sehari sebelum masa kampanye dimulai.

“Konten-konten yang disajikan dalam akun medsos tersebut tidak boleh menyinggung soal isu SARA, hoax, menyudutkan lawan, harus sopan dan beretika. Termasuk model kampanye lainnya juga harus dilakukan secara santun,” pungkas Suprihno.obac)

Keterangan gambar : Suprihno, Ketua KPU Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment