LHKPN Seluruh Paslon Jadi Kendala

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi salah satu persyaratan yang hingga kini belum bisa dipenuhi oleh seluruh bakal pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Agus Rofiq mengatakan, dari hasil penelitian administrasi syarat bakal calon peserta Pilwali Kota Kediri 2018, masih ada beberapa persyaratan yang wajib diperbaiki oleh seluruh pasangan calon. “Mereka (pasangan calon,red) kita harapkan untuk segera melakukan perbaikan dan disampaikan kepada KPU Kota Kediri, terhitung mulai hari ini sampai tanggal 20 Januari pukul 16.00 WIB,” katanya, Kamis (18/01).

Dari seluruh berkas perbaikan itu, yang belum dilengkapi oleh seluruh pasangan calon (paslon) adalah LHKPN yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang kita terima saat ini masih berupa tanda terima bahwa mereka (paslon,red) sudah menyampaikan harta kekayaannya ke KPK,” ujarnya.

Belum keluarnya LHKPN dari KPK, hingga saat ini masih menjadi kendala tersendiri bagi para paslon untuk nantinya bisa lolos dan ditetapkan menjadi peserta pemilu. Agus Rofiq pun mengaku belum bisa menyampaikan konsekuensi yang nantinya akan diterima para paslon, jika tetap tidak bisa menunjukkan LHKPN dari KPK hingga akhir masa perbaikan.

“Sementara ini KPU memberikan batasan buat kita tanggal 20 Januari. Nggak tahu lagi kalu nanti ada SE (Surat Edaran,red) baru. Karena memang info yang kami terima dari KPK bahwa mereka butuh waktu paling tidak 14 hari,” tambahnya.

Untuk diketahui, selain tanda terima LHKPN ada beberapa berkas yang butuh diperbaiki oleh ketiga bakal pasangan calon. Diantaranya Surat Izin Cuti untuk pasangan petahana, serta beberapa berkas untuk paslon lain yakni surat keterangan (Suket) tidak pernah sebagai terpidana, Suket tidak punya tanggungan utang, Suket tidak sedang pailit, SPT Tahunan, SKCK, hingga legalisir fotokopi KTP Elektronik.(kur)

Keterangan gambar: Penyampaian hasil penelitian administrasi syarat bakal calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kediri di kantor KPU Kota Kediri. (foto: kurniawan)

Related posts

Leave a Comment