KPUD Tulungagung: Sudah Ada Yang Ambil Formulir Lewat Jalur Perseorangan

ADAKITANEWS, Tulungagung – Meski tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 baru dalam tahapan sosialisasi, namun KPUD Tulungagung mengaku sudah menerima dua orang yang mengambil formulir pencalonan Pilkada lewat jalur perseorangan (independen).

“KPUD sudah didatangi dua orang, untuk meminta informasi dan mengambil formulir pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2018 mendatang. Tapi formulir itu akan dipergunakan sendiri atau orang lain, kami tidak tahu,” kata Suyitno Arman, Komisioner KPUD Tulungagung yang membidangi SDM dan Partisipasi Masyarakat, dalam pers rilis terkait penetapan minimal jumlah dukungan calon perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati 2018, Senin (11/09).

Lanjut Arman, tugas KPUD adalah untuk melayani semua hal yang terkait masalah Pilkada mendatang. Termasuk jika ada yang meminta informasi maupun formulir pendaftaran. “Untuk selanjutnya terserah kepada mereka yang meminta. Apakah akan dipergunakan sendiri atau untuk orang lain, itu bukan lagi menjadi ranah KPUD,” imbuhnya.

Sementara itu, Suprihno, Ketua KPUD Tulungagung dalam keterangannya menyatakan, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan telah ditetapkan yakni sebanyak 63.752 dukungan.

“Angka ini telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Tulungagung No. 62/HK.03.1-Kpts/3504/KPU.Kab/VIII/2017. Jadi ini merupakan angka final,” kata Suprihno.

Ia menambahkan, meski nanti ada perubahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), angka minimal dukungan itu tidak mengalami perubahan. Hal itu karena perhitungannya mengacu pada DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014, yang saat itu jumlah DPT di Kabupaten Tulungagung sebanyak 850.016. Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 207, jumlah minimal calon perseorangan adalah 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu sebelumnya.

“Jadi untuk Kabupaten Tulungagung, jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan 7,5 persen kali 850.016, ketemunya 63.752. Dukungan ini dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik, maupun Surat Keterangan, pengganti sementara E-KTP,” papar Suprihno.(ta1)

Keterangan gambar : Komisioner KPUD Tulungagung, saat pers rilis.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment