KPU Tulungagung, Tunggu Kepastian Jumlah PPK dari KPU RI

ADAKITANEWS, Tulungagung – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung masih belum mendapat kepastian tentang jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apakah tetap berjumlah lima orang seperti sebelumnya, ataukah ada pengurangan hingga menjadi tiga orang saja untuk masing-masing kecamatan.

“Sampai sekarang kita belum mendapatkan acuan atau petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tentang jumlahnya (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK),” kata Suyitno Arman, Komisioner KPU Tulungagung.

Jika Pilkada 2018 ini mengikuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kata Suyitno Arman, maka jumlah PPK masing-masing kecamatan akan menjadi tiga orang. Ini berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang berjumlah lima orang.

“Untuk Pilkada 2018 yang akan datang kemungkinan PPK akan berubah jumlahnya. Karena pada Pemilu sebelumnya pedoman yang dipakai adalah Undang-undang Pilkada, dimana PPK masing-masing kecamatan berjumlah lima orang. Namun untuk kali ini yang dipergunakan adalah Undang-undang Pemilu, dimana di dalamnya mengatur tentang Pilkada, dengan jumlah PPK menjadi tiga orang,” tambah Arman yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini.

Lanjut Arman, penyelenggaraan pilkada serentak 2018 yang berhimpitan dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2019, memang menyimpan sejumlah potensi masalah dalam hal rekrutmen penyelenggara, pengelolaan tahapan dan pembiayaan. Meski belum ada kejelasan mengenai jumlahnya, proses tahapan dalam Pilkada 2018 akan tetap sesuai rencana, yakni proses rekrutmen yang dilaksanakan bulan Oktober 2017.

“Proses rekrutmen tetap kita jadwalkan Oktober mendatang. Namun jumlah yang akan diambil untuk masing-masing kecamatan, kita menunggu peraturan KPU RI,” pungkas Arman.(ta1)

Keterangan gambar : Proses Pencoblosan yang terdapat di Rumah Pintar Pemilu KPU Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment