KPU Jombang Kembali Ingatkan Anggota DPRD Soal Izin Cuti Kampanye

ADAKITANEWS, Jombang – Pejabat Negara termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diwajibkan mengajukan cuti ketika akan melakukan aktivitas kampanye di Pemilihan Kepala Daerah mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 63 yang mengatakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs M Fathoni mengatakan, hingga hari ini, Senin (26/02), pihak KPU Kabupaten Jombang belum menerima surat izin cuti dari anggota DPRD Jombang yang hendak mengikuti kegiatan kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang.

Sedangkan diketahui, bahwa jadwal tahapan kampanye sudah bergulir sejak 15 Februari 2018. “Saat ini belum ada yang cuti,” ungkap Fathoni saat diwawancarai Tim Adakitanews.com di Kantor KPU Jalan KH Romli Tamim, Senin (26/02) siang.

Fathoni juga menegaskan bahwa nantinya akan ada sanksi terhadap anggota DPRD yang tidak melakukan cuti ketika mengikuti kegiatan kampanye. Sedangkan untuk cuti sendiri, Fathoni mengatakan, pengajuannya ke Pimpinan DPRD kemudian diserahkan ke pihak KPU Kabupaten Jombang. “Nanti sanksinya akan diturunkan oleh Panwas ketika berkegiatan kampanye, dan juga bisa sanksi teguran,” ujar Fathoni.

Sedangkan terkait cuti anggota DPRD yang akan melakukan aktivitas kampanye, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang sudah memberikan imbauan kepada masing-masing Paslon. “Kami sebelumnya sudah mengimbau kepada masing-masing Paslon melalui LO masing-masing soal cuti anggota DPRD yang akan mengikuti aktivitas kampanye,” tegas anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udi Masjkur saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono mengakui bahwa belum ada anggota DPRD Jombang yang mengajukan cuti untuk keperluan aktivitas kampanye di Pilbup Jombang. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan ke anggotanya untuk segera melakukan cuti, bagi yang akan melakukan kampanye.

“Saya sudah menyampaikan, namun ini kan tentang etika masing-masing anggota. Saya berharap mereka patuh pada peraturan yang ada,” tandas Joko Triono menjelaskan.

Selama mengikuti kampanye, Joko Triono menegaskan, anggota DPRD tersebut tidak dapat fasilitas dari negara yang meliputi mobil dinas, rumah dinas dan tunjangan per bulan. ”Mulai dari mobil, perumahan dan tunjangan, nanti tidak dapat. Hanya gaji pokok saja,’’ pungkas Ketua DPRD Kabupaten Jombang.(ar)

Keterangan gambar: Anggota Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Drs M Fathoni.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment