KPU Beri Waktu 3 Hari Bagi Paslon Untuk Ajukan Gugatan Ke MK

ADAKITANEWS, Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung melalui surat keputusan nomor 123/HK.03.1-Kpt/3504/KPU.Kab/VII/2018, telah menetapkan hasil perhitungan perolehan suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Dalam surat keputusan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 tersebut menyatakan bahwa jumlah total suara sah sebanyak 593.976 suara.

Hasil perhitungan suara untuk pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung nomor 1 Margiono – Eko Prisdianto (Mardeko), memperoleh suara sebanyak 237.775 suara. Pasangan nomor 2, Syahri Mulyo – Maryoto Bhirowo (Sahto) mendapatkan 593.976 suara.

Meski dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara yang dilaksanakan Rabu (04/07) malam hingga Kamis (05/07) dinihari, tidak ada penolakan dari masing-masing paslon, namun KPU masih memberikan waktu kepada masing-masing paslon untuk menempuh jalur lewat Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada persoalan terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

“KPU tidak bisa langsung menetapkan begitu saja. Masing-masing paslon ada waktu tiga hari kerja untuk menyampaikan gugatan ke MK,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei, Jumat (05/07).

Lanjut Agus, jika tidak ada gugatan, maka setelah batas waktu tiga hari setelah penetapan hasil perhitungan, baru bisa ditetapkan sebagai Bupati/Wakil Bupati, terpilih.

Namun jika ada gugatan di MK, maka penetapan tersebut harus menunggu keputusan dari MK. “Kami akan menunggu keputusan dari MK, jika ada gugatan masuk ke sana,” pungkas Agus.(bac)

Keterangan gambar : Rapat Pleno Terbuka penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara tingkat kabupaten(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment