Jumlah Anggota KPU Kabupaten/Kota Dipastikan Tidak Sama

ADAKITANEWS, Blitar – Terbitnya Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum memiliki perubahan dibandingkan undang-undang sebelumnya. Perubahan yang paling mencolok yakni adanya perbedaan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik Kota dan Kabupaten, termasuk Kota dan Kabupaten Blitar.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Divisi Hukum, Luqman Hakim mengatakan, sesuai undang-undang yang baru ini jumlah anggota KPU tergantung jumlah penduduk di wilayahnya. Dijelaskan, bahwa kota yang memiliki jumlah penduduk sedikit dan luas wilayahnya tidak terlalu luas hanya memiliki tiga anggota komisioner.

Luqman mencontohkan, untuk Jawa Timur daerah yang tetap memiliki lima anggota komisioner yakni Kota Surabaya dan Kota Malang. Sedangkan untuk Kota Blitar sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menjadi tiga orang.

Selain itu, untuk jumlah komisioner KPU dan Bawaslu provinsi justru bertambah. Bila undang-undang sebelumnya lima anggota, maka sesuai undang-undang yang baru menjadi tujuh orang. “Jumlah anggota KPU provinsi lebih banyak dibandingkan jumlah anggota KPU RI yang masih lima orang,” ungkapnya, Sabtu (26/08).

Lebih lanjut Luqman menjelaskan, sementara untuk jumlah Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) juga berkurang. Bila sebelumnya setiap kecamatan lima orang, kini tinggal tiga orang. “Ini lebih dirapatkan untuk efektifitas kerja bagi PPK dalam menyelenggarakan pemilu,” tegasnya.

Sesuai undang-undang yang baru ini, KPU juga membuka kesempatan yang luas bagi warga Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki ijazah SMA sederajat. Sebab bagi sesuai dengan undang-undang ini, bagi warga Indonesia yang sudah lulus SMA sederajat dan minimal usai 17 tahun dapat menjadi penyelenggara pemilu mulai KPPS, PPS, PPK, PPLN, dan KPPSLN. “Ini untuk regenerasi agar nanti mendapatkan kader-kader penyelenggara pemilu,” pungkasnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Luqman Hakim, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Bidang Divisi Hukum.(ist)

Related posts

Leave a Comment