ADAKITANEWS, Kota Madiun – Hingga habis masa perpanjangan waktu pengembalian formulir bakal calon Pimpinan Daerah oleh DPC PDI Perjuangan Kota Madiun atau pada Senin (10/07) pukul 16.00 WIB, sudah ada 5 formulir yang dikembalikan.
Dari lima formulir yang dikembalikan tersebut komposisinya adalah dua formulir untuk posisi bakal calon Walikota, serta tiga formulir sebagai bakal calon Wakil Walikota. “Hingga masa perpanjangan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga pukul 16.00 WIB, ada lima formulir yang dikembalikan,” urai Widodo Ponco Putra, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Madiun.
Hanya saja dari sejumlah bakal calon yang mengembalikan formulir, ternyata masih ada kekurangan administrasi yang wajib dilengkapi, serta ada juga yang sudah memprosesnya.
Kelengkapan tersebut salah satunya terkait administrasi yang proses pengurusannya sampai ke tingkat provinsi. Seperti SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang pengurusannya harus di Polda, surat keterangan sedang tidak memiliki tanggungan utang baik pribadi maupun secara badan hukum serta merugikan keuangan negara, dan surat keterangan sedang tidak dinyatakan pailit berdasarkan kekuatan hukum tetap, yang keduanya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga tingkat provinsi.
“Berdasarkan Rekor DPD PDI Perjuangan pada tanggal 30 Juli 2017 tidak ada lagi kepengurusan atau penambahan berkas bagi bakal calon. Jadi sudah dalam posisi selesai semuanya,” lanjut Widodo.
Pihak DPC PDI Perjuangan Kota Madiun sendiri mengakui jika adanya libur lebaran tahun 2017 ini cukup mengganggu proses pengurusan berkas, serta kesibukan dari masing masing bakal calon.
Sementara itu disinggung mengenai tahapan setelah tanggal 30 Juli, Widodo menyampaikan jika nantinya akan menjadi hak prerogratif dari DPD PDI Perjuangan. “Di DPD PDI Perjuangan nantinya akan dilakukan penyaringan tahap I yang tanggal dan waktunya belum ditentukan. Meliputi melakukan komitmen dengan partai, psikologi, wawancara, yang semuanya merupakan proses untuk meraih kemenangan. Baru setelahnya dilimpahkan kepada DPP PDI Perjuangan,” lanjut Widodo kepada Tim Adakitanews.com.
Wododo juga menegaskan, jika selama proses tersebut tidak ada konflik antar sesama anggota DPC, maka rekom bisa muncul dalam waktu dekat. “Untuk Kota Madiun sendiri rekom kami perkirakan akan keluar pada bulan Oktober ataupun November, dengan catatan situasinya kondusif atau tanpa konflik,” urainya.
Sementara itu dari data yang Tim Adakitanews.com hingga penutupan hari itu belum ada pihak dari birokrat yang ikut mengambil ataupun mengembalikannya. Atau dalam arti, jika bakal calon tersebut berasal dari pengurus partai serta unsur masyarakat. Namun dalam dunia politik, semua kemungkinan bisa saja terjadi ataupun berubah.
Seperti dijelaskan Wododo, berdasarkan SK DPP PDIP Nomor 04 tahun 2015 tentang rekrutmen dan seleksi calon Kepala Daerah dan Wakil kepala daerah. “Pada pasal 12 setiap bakal calon kepala daerah tingkat daerah tingkat kabupaten/kota wajib mengambil formulir pendaftaran bakal calon di kantor DPC Partai, DPD Partai, atau DPP Partai. Pasal 12 itu sendiri merupakan antisipatif serta mengakomodir dari kemungkinan terjadinya konflik di daerah,” lanjutnya.
Sementara itu ada pemandangan menarik saat Tim Adakitanews.com menyambangi kantor DPC PDI Perjuangan Kota Madiun yang terletak di jalan DI Panjaitan. Di ruangkan tersebut, terlihat mantan Walikota Madiun, Kokok Raya beserta kedua anaknya, Andik Raya dan Indah Raya. Namun sayang, tidak diketahui persis apa kepentingan atau keperluan bekas orang nomor satu di Kota Madiun itu di kantor PDP PDIP.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan Kota Madiun mulai tanggal 1 Juni 2017 hingga tanggal 15 Juni 2017 membuka pendaftaran bagi bakal calon pemimpin Kota Madiun. Dan untuk kesepakatan awal, sudah diputuskan pengembalian formulir hingga tanggal 30 Juni 2017. Karena banyaknya kendala, pihak panitia akhirnya memutuskan menambah masa waktu pengembalian formulir hingga tanggal 10 Juli 2017.(bud)
Keterangan gambar : Logo PDI Perjuangan.(google.com)