Hampir Separuh PPK Terancam Di-PHK oleh KPU

ADAKITANEWS, Tulungagung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 38 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

Sesuai dengan keputusan KPU RI No.31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang pedoman teknis pembentukan PPK dan PPS untuk pemilu 2019, KPU Tulungagung akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dan Pemilihan Bupati (Pilbub) Tulungagung 2018. Untuk masa kerja anggota PPK dalam Pilgub Jatim dan Pilbub Kabupaten Tulungagung, terhitung sejak November 2017 hingga Juni 2018.

Sementara itu untuk penyelenggaraan Pileg dan Pilpres, perekrutannya didasarkan dari hasil evaluasi terhadap PPK yang saat ini ada. Hanya saja keperluan personelnya tidak sama dengan yang sekarang.

Dalam Pileg dan Pilpres nanti hanya diperlukan 3 personel PPK. Dengan demikian akan terjadi pengurangan sebanyak 2 personel di masing-masing Kecamatan, atau akan memberhentikan sebanyak 38 personel PPK di 19 Kecamatan.

“Kita akan lakukan evaluasi terhadap kinerja PPK. Evaluasi yang mencakup beberapa poin ini dilakukan untuk proses rekrutmen anggota PPK yang akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres ) 2019,” kata Komisioner KPU Tulungagung, Suyitno Arman, Rabu (28/02).

Lanjut Arman, evaluasi akan dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai evaluasi administrasi yaitu PPK yang telah menjabat dua periode, yakni periode 2004-2008 dan 2009-2013, maka otomatis tidak akan lolos. Selain itu ada evaluasi yang didasarkan dari penilaian kinerja oleh KPU, penilaian masing-masing PPK serta sekretariat PPK, terkait kinerja tim, dan kemampuan individual.

“Namun, apabila dalam tahap evaluasi untuk menentukan tiga anggota PPK yang direkomendasi untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres, sudah bisa diperoleh hasilnya maka KPU Tulungaguang akan melakukan penetapan pada bulan Maret mendatang,” ujar Arman yang juga Kordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini.

Namun jika setelah melalui evaluasi hasilnya tidak terpenuhi, maka untuk mengisi anggota PPK tersebut pihak KPU Tulungagung akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait lainnya. Seperti lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan maupun lembaga pendidikan.(bac)

Keterangan gambar : Anggota PPK saat dilantik pada bulan November 2017 lalu.(dok. adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment