Februari 2020, Syarat Dukungan Calon Jalur Perorangan Harus Sudah Diserahkan ke KPU

ADAKITANEWS, Lamongan – Persyaratan dukungan calon dari jalur perorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Lamongan 2020 mendatang harus menyerahkan dukungannya pada pertengahan bulan Febuari 2020 ke KPU Lamongan.

Hal itu setelah keluarnya Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan.

“Penyerahan berkas dukungan calon dari jalur perseorangan pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020,” kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Selasa (03/12) siang.

Menurut Mahrus, sapaan akrabnya Mahrus Ali, pada hari pertama hingga hari ke empat, penyerahan berkas dukungan itu laksanakan di Kantor KPU Lamongan pada jam 08.00 WIB hingga jam 18.00 WIB. Sedangkan pada hari ke-lima dibuka hingga jam 24.00 WIB.

“Dokumen yang harus diserahkan oleh bakal calon dari jalur perseorangan diantaranya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli foto kopi KTP Elektronik pendukung atau surat keterangan” terang Mahrus.

Mahrus menambahkan bakal calon perseorangan harus membawa surat mandat atau tugas yang diserahkan ke KPU untuk mendapat username dan password SILON.

“Surat mandat atau surat tugas harus memuat informasi terkait nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati beserta gelarnya, nomer induk kependudukan masing-masing bakal calon,” ungkap Mahrus.

Di sisi lain dalam menghadapi pemilihan Bupati Lamongan dan Wakil Bupati Lamongan dalam Pilkada 2020, sejumlah partai politik (Parpol) di Lamongan sudah membuka penjaringan atau pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.(prap)

Keterangan gambar: Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali.(dok. Tim adakitanews)

Related posts

Leave a Comment