ADAKITANEWS, Kediri – DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri dalam acara Penjelasan Pemerintah Derah atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Graha Sabha Chanda Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Senin (08/11).
Mematuhi perpanjangan masa PPKM dan turut berperan dalam pencegahan penyebaran wabah covid-19, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 yang ketat, yaitu setiap anggota DPRD yang hadir wajib menggunakan masker dan hand sanitizer, pengukuran suhu badan, serta penerapan social distancing berupa pengaturan jarak kursi tempat duduk para Anggota DPRD Kabupaten Kediri.Sedangkan dari Pemkab Kediri dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, Inspektorat dan Kepala BPKAD. Sedangkan para kepala SKPD lainnya mengikuti rapat paripurna melalui video conference yang difasilitasi oleh Sekretariat DPRD dari kantor tempat kerja masing-masing SKPD.
Bertindak sebagai pimpinan rapat pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri adalah Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, yang hadir didampingi oleh Drs. Sigit Sosiawan, SE. dan Muhaimin Wakil selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Ketua DPRD selaku pimpinan rapat menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri saat ini sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 25 Oktober 2021, adalah memulai rangkaian pembahasan atas Raperda Kabupaten Kediri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD, agenda Rapat Paripurna ini merupakan tahap Pembicaraan Tingkat Satu pada Bagian Kesatu, yang berisikan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda Kabupaten Kediri tentang APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri untuk melaksanakan fungsi anggaran dalam pembahasan atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Kediri melalui alat kelengkapannya di Badan Anggaran.
Setelah Sekretaris Daerah memberikan pemaparan Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 di hadapan semua anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Rapat Paripurna ditutup dan Pimpinan rapat memberikan waktu pada masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kediri untuk mempersiapkan berbagai tanggapan baik berupa saran dan masukan yang dicantumkan dalam Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Pemerintah Daerah terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2022 yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri tahap pembicaraan pembahasan Raperda selanjutnya.(adv/dprdkabkediri/*/kur)
Keterangan gambar: Rapat Paripurna Pemaparan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.(ist)
DPRD Kabupaten Kediri Gelar Rapat Paripurna Pemaparan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022
