Ditemukan 12 Pemilih Tak Masuk DPT, TPS 8 di Kepanjenlor Blitar Lakukan PSU

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Akibat kesalahan yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), TPS 8 Kepanjelor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ini setelah KPU menemukan ada 12 pemilih bukan DPT, diizinkan mencoblos di TPS tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Mashudi, saat ditemui di kantornya, Jumat (29/06). Menurutnya, keputusan PSU ini dilakukan setelah melalui mekanisme yang telah direkomendasikan oleh Panwaslu kepada KPU Kota Blitar. Pelaksanaan PSU akan dilakukan pada Minggu (01/07) mendatang.

“Ada beberapa hal yang sudah direkomendasikan oleh Panwascam juga kepada KPU, bahwa ada beberapa orang yang bukan DPT diizinkan mencoblos di TPS 8 Kepanjelor,” pungkasnya.

Lebih lanjut Mashudi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mencoblos di TPS yang bukan asalnya wajib membawa form A5 sebagai pemilih pindahan. Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara, PSU dilaksanakan maksimal empat hari setelah pencoblosan.

“Dan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2018 itu, bila ada orang lebih dari satu yang mencoblos diluar DPT maka harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ungkapnya.

KPU Kota Blitar rencananya akan rapat dengan instansi terkait seperti pemerintah, aparat keamanan dan Panwaslu soal pemungutan suara ulang tersebut. KPU Kota Blitar, kini sedang mengajukan logistik ke KPU Provinsi Jawa Timur.(fat/wir)

Keterangan gambar: Mashudi, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment