Diduga Arahkan Warga Pilih Salah Satu Caleg, Kades di Blitar Dipanggil Bawaslu

ADAKITANEWS, Blitar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sananakulon. Kades tersebut, kini dimintai keterangan atas dugaan mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin mengatakan, sebelumnya diketahui ada temuan dari aparatur di tingkat desa, bahwa ada pertemuan musyawarah lingkungan RT 2, 3, 4 di Desa Sumberjo Kecamatan Sanankulon. Dalam pertemuan itu, dihadiri oleh Kepala Desa Sumberjo, Kepala Desa Jeding, serta salah satu caleg DPRD Kabupaten Blitar.

“Menurut laporan, disana ada dugaan keterlibatan Kades yang mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Caleg. Selaim itu, juga ada dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh Caleg itu,” kata Hakam, Sabtu (26/01).

Dari temuan itu, lanjut Hakam, pihaknya telah mengundang 8 saksi, termasuk Kades dan Caleg untuk dimintai keterangan di kantor Bawaslu. Dan sampai saat ini, hal tersebut masih dalam proses pengkajian pembahasan kedua, dan tengah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terduru dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Yang diundang Kades Sumberjo. Kalau untuk Kades Jeding sementara belum. Jadi pembahasan ini untuk menentukan apakah dalam pertemuan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak. Kalau ada unsur tindak pidana pemilu, akan diserahkan ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan kemudian ditangani pihak kepolisian,” ujarnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Hakam Sholahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment