Di Kota Madiun, Maju Lewat Jalur Independen Wajib Kantongi 14.441 Dukungan

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon independen, yang akan ikut dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Madiun 2018 mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir, dengan dasar Keputusan KPU Kota Madiun Nomor 03/PL.03.1- Kpt/3577/KPU- Kot/IX/2017, tertanggal 10 September 2017.

Ketua KPUD Kota Kediri, Sasongko mengatakan, berdasarkan undang – undang, penetapan dukungan minimal untuk calon perseorangan adalah mengacu pada jumlah DPT Pemilu terakhir pada Pilpres 2014, dan tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk.

Data yang disampaikan oleh Sasongko, jumlah DPT terakhir pada Pilpres 2014 lalu adalah 144.407 orang dengan komposisi 69.031 laki – laki dan 75.376 perempuan. Dan untuk syarat dukungan calon perseorangan pada Pikada 2018, sesuai aturan adalah 10 persen atau 14.441 orang.

“Jumlah syarat untuk calon perseorangan bisa lolos dan mendapat sertifikat dari KPU minimal memiliki dukungan sebanyak 14.441 dukungan. Dan mengikuti putusan MK, jumlah tersebut tidak hanya sebatas yang tercantum dalam DPT terakhir, tapi pemilih yang memiliki hak pilih, boleh mendukung, jadi tambahan,” urai Sasongko, Senin (11/09).

Sementara disinggung mengenai adanya calon yang akan maju malalui jalur perseorangan, Sasongko menyatakan jika hingga saat ini belum ada laporan mengenai hal tersebut. “Hingga saat sekarang ini saya belum menerima adanya laporan terkait paslon yang akan maju lewat jalur perseorangan,” ujar Sasongko.

Untuk syarat dukungan perseorangan wajib tersebar lebih dari 50 persen dari tiga Kecamatan se-Kota Madiun atau tersebar di dua kecamatan minimalnya.
Dan bulan November 2017, merupakan jadwal penyerahan syarat dukungan pasangan calon dari perseorangan di KPUD Kota Madiun.(bud)

Keterangan gambar : Rapat Pleno KPUD Kota Madiun.(ist)

Related posts

Leave a Comment