DCT Pemilu 2019 di Blitar Ditetapkan 483 Orang

ADAKITANEWS, Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah melakukan rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar pada Pemilu 2019, Kamis (20/09) siang.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Imron Nafifah mengatakan, jumlah DCT untuk pemilu 2019 di Kabupaten Blitar ada 483 orang yang terbagi dalam 6 Dapil dan diikuti 15 Partai Politik. Menurutnya, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018 untuk tahapan pemilu 2019, maka penetapan DCT pemilu 2019 dilakukan hari ini.

Imron menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi polemik soal Bawaslu dan putusan MA yang menyebutkan bahwa bacaleg mantan napi korupsi diperbolehkan menjadi anggota legislatif, meskipun putusan ini bertentangan dengan peraturan KPU.

“Memang masalah ini menjadi polemik, dimana kita sebelumnya juga disengketakan oleh partai Golkar karena salah satu anggota partainya yang mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif dan dicoret dari DCS karena yang bersangkutan merupakan mantan napi koruptor,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Imron, KPU Kabupaten Blitar mendapat Surat Edaran daru KPU RI nomor 1095 sebagai bentuk tindak lanjut putusan MA yang menyebutkan bacaleg mantan napi diperbolehkan untuk menjadi calon legislatif. Sehingga KPU Kabupaten Blitar juga menindaklanjutinya dengan memasukan nama bacaleg Edi Muklison dari Partai Golkar menjadi DCT.

“Kemarin, kita sudah mendapat SE dari KPU RI yang menginstruksikan untuk memasukan bacaleg mantan napi menjadi DCT, dan akhirnya kita sudah memasukkan Edi Muklison dari partai Golkar menjadi DCT,” pungkasnya.

Diketahui ada sedikit perubahan dimana untuk dapil 3 yang sebelumnya ada bacaleg dari partai Berkarya, saat ini sudah dipindah ke dapil 1. Hal ini dilakukan atas putusan Bawaslu dan dipastikan tidak mempengaruhi jumlah total DCT.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suasana rapat pleno penetapan DCT.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment