Bawaslu: Tiga Partai Besar Paling Banyak Langgar Pemasangan APK

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Caleg (Calon Legislatif) yang paling banyak melakukan pelanggaran aturan didominasi oleh tiga partai besar. Diantaranya Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid menjelaskan, menurut data yang diterimanya melalui surve anggota di lapangan, tercatat Partai Gerindra melakukan pelanggaran sebanyak 142 APK, PDIP sebanyak 112 APK, dan PKB sebanyak 103 APK. Ketiga parpol itu, banyak memasang atribut caleg di tempat yang dilarang.

“Alasan ditertibkannya APK itu dikarenakan dipasang di tempat yang sudah dilarang menurut undang-undang,” tegas Haidar saat ditemui Tim Adakitanews, Jumat (04/01).

Haidar menjelaskan, sebelumnya Bawaslu sudah sering melakukan sosialisasi kepada para caleg dan partai, tentang zona mana yang boleh dipasangi atribut kampanye. Namun, masih saja para caleg ada yang memasang atribut di tempat yang sudah dilarang. “Seperti tidak boleh memasang atribut di jalan protokol, memasang atribut di pohon, atau di tiang listrik,” jelasnya.

Untuk kententuan pemasangan atribut, lanjut Haidar, sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 dan Peraturan Bupati nomor 81 tahun 2017.

“Kita memberikan sanksi administrasi, dan surat teguran kepada Parpol yang melanggar aturan tersebut,” pungkas pria yang juga aktivis NU itu.(sid3)

Keterangan gambar : Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid.(foto : andri sansoto)

Related posts

Leave a Comment