4.500 Ketua KPPS Se-Kabupaten Lamongan Dilantik Serentak

ADAKITANEWS, Lamongan – Untuk mensukseskan pergelaran Pemilu yang akan digelar serentak pada 17 April 2019, sebanyak 4.500 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kabupaten Lamongan akhirnya dilantik secara serentak, Rabu (27/03).

Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Divisi SDM dan Parmas, MH Fatkhur Rohman mengungkapkan, Ketua KPPS tersebut dilantik oleh PPS dan dilakukan serentak se-Kabupaten Lamongan. Pelantikanya, ada yang dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan, ada juga yang dilakukan di Kantor Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknik atau Bimtek pemungutan suara dan logistik.

“Poses pembentukan calon anggota KPPS , tahapannya sudah selesai dan hari ini dilakukan pelantikan Ketua KPPS se-Kabupaten Lamongan sebanyak 4.500 orang sesuai jumlah TPS pada Pemilu serentak 2019,” jelas Fatkhur Rohman saat dikonfirmasi, Rabu (27/03).

Fatkhur menjelaskan, kegiatan pelantikan Ketua KPPS ini dilakukan serentakan agar kesiapan KPPS di masing-masing TPS utamanya tentang teknis penyelenggaraan pemungutan suara bisa lebih dipahami secara optimal.

“Kegiatan ini juga merupakan tahapan yang mengacu pada SK KPU RI nomor 532 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 31/PP.05-KPT/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” beber Fatkhur.

Dikatakannya, pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan dengan terbuka, dan masing-masing TPS se-Kabupaten Lamongan terpenuhi sesuai dengan ketentuan. “Adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS menurut UU 7 tahun 2019 adalah KPPS, bertugas mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” terang Fatkhur.

Selain itu KPPS juga bertugas membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

“Tugas lainya adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” pungkas MH Fatkhur Rohman.(ng1)

Keterangan gambar: Pelantikan Ketua KPPS serentak.(ist)

Related posts

Leave a Comment