ADAKITANEWS, Kota Madiun – Setelah disahkan dan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada Senin (28/08) lalu, tiga orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Yakobus Wasit Supodo, dan Mohda Alfian akhirnya memperkenalkan diri kepada benerapa pihak terkait. Diantaranya menyambangi kantor Bakesbangpol Kota Madiun, BKD, Mapolres, KPUD, serta menghadap Walikota Madiun, Kamis (31/08)
Ditemui setelah menghadap Walikota, Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko atau akrab dipanggil Kokok HP menyatakan jika sejak dilantik baru hari ini ia bisa pulang ke Madiun sekaligus memperkenalkan diri. Kokok menyampaikan jika salah satu tujuannya menghadap Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto adalah untuk berkoordinasi serta meminta pengarahan terkait keberadaan Panwaslu di Kota Madiun.
“Selain memperkenalkan diri maksud serta tujuan kami sekaligus melakukan koordinasi dengan Walikota Madiun terkait keberadaan Panwaslu di Kota Madiun,” beber Kokoh HP.
Hasilnya pertemuan itu, lanjut Kokok, pihak Pemkot akan menyediakan gedung untuk dipergunakan sebagai sekretariat, serta staf yang berasal dari PNS dan nantinya akan menduduki posisi Kepala Kesekretariatan, serta dua orang untuk posisi keuangan.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang Walikota dan dihadiri oleh Kepala Baskebangpol, serta kepala BPKAD, Kokok mengaku juga sempat mempertanyakan progres NPHD.
“Tadi memang sempat kita singgung juga terkait NPHD Panwaslu. Namun memang belum clear dan jumlahnya juga belum final. Apakah Rp 3,9 miliar atau Rp 3,1 miliar,” lanjutnya.
Terkait NPHD sendiri, sesuai regulasi memang harus menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) yang dimungkinkan selesai pada September ini. Karena masih menunggu PAK, maka untuk sementara tiap kegiatan Panwaslu akan dibiayai oleh dana pribadi.
Panwaslu Kota Madiun mengaku sampai saat ini masih menunggu pencairan anggaran karena agenda terdekat, yakni membentuk Panitai Pengawas Kecamatan. Hal ini menurut Kokok, sangat krusial untuk segera dibentuk karena berfungsi sebagai pengawasan setiap tahapan oleh KPUD.
“Karena kita lembaga pengawas. Seyogyanya lembaga pengawas sudah terbentuk terlebih dahulu dibanding lembaga yang akan diawasi, namun jika angggaran belum ada kita masih menunggu. Karena jangan sampai mereka sudah kita lantik namun belum ada honornya lanjutnya,” lanjut Kokok HP.
Sementara terkait anggaran, pihak BPKAD Madiun menegaskan bahwa hingga hari ini masih belum ada putusan, karena masih perlu dibicarakan dengan pihak lain seperti DPRD.
“Untuk pengganggaran belum bisa diputuskan saat ini, karena di awal yang menyusun Bawaslu Provinsi, maka biarlah nanti diteruskan oleh Panwaslu terpilih. NPHD Panwas sendiri perlu dikoordinasikan dengan pihak DPRD Kota Madiun,” jelas Kepala BPKAD, Rusdiyanto.
Untuk diketahui, tenaga PNS untuk sekretariatan Panwaslu, proses perekrutannya nantinya bisa melalui permintaan Panwas sendiri ataupun dari pihak yang berninat mengajukan lamaran ke Panwaslu Kota Madiun. Namun, prosesnya juga akan tetap melalui BKD. Panwaslu sendiri pada tahun 2018 nanti sesuai UU nomor 7 tahun 2017 dimungkinkan akan mengalami perubahan peranan menjadi Bawaslu Kota Madiun. Yakni dengan masa kerja seperti KPU, selama lima tahun.(bud)
Keterangan gambar : Tiga Komisioner Panwas Kota Madiun saat keluar dari ruang Walikota.(foto : budiyanto)