13 APK Dicopot Panwancam Baron

ADAKITANEWS, Nganjuk – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama anggota Polsek Baron, petugas PPK serta PPL di wilayah Kecamatan Baron, Rabu (26/12) pagi. Hasilnya, sebanyak 13 APK milik beberapa peseta Pemilu 2019 terpaksa dicopot paksa lantaran dinilai tidak sesuai aturan.

Ketua Panwascam Baron, Eko Budiarto mengatakan, kegiatan penertiban APK yang melanggar undang-undang Pemilu ini akan dilakukan setiap dua minggu sekali di seluruh Kecamatan Baron.

“Ada lima titik APK yang melanggar kita tertibkan. Diantaranya di Dusun Plimping Desa Gebangkerep, Dusun Sedan Desa Kemlokolegi, Dusun Sambirobyong Desa Jekek, Dusun Sambikenceng Desa Katerban dan Desa Mabung serta Desa Jambi,” urainya.

Penertiban APK ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu dan digelar serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur.

APK yang ditertibkan, yaitu APK yang terpasang di pohon yang dianggap membahayakan dan APK yang melintang di jalan. “Ada tiga belas Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan yang telah kita tertibkan di wilayah Kecamatan Baron,” bebernya.

Dari 13 APK yang ditertibkan, 5 diantaranya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 5 dari Partai Golkar, 1 dari Partai Hanura, 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan 1 APK dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).(ng1)

 

 

Keterangan gambar: Petugas dari Polsek Baron dan Panwascam Baron saat menertibkan APK di pohon.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment