Tak Penuhi Pagu saat Daftar Ulang, Penggabungan Sekolah Jadi Solusi Terpahit Paling Akhir

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Selama tiga hari ke depan mulai Selasa (04/07) hingga Kamis (06/07) adalah masa pendaftaran ulang bagi calon siswa baru di Sekolah Dasar. Jika masih ada sekolah yang tidak mampu memenuhi pagu atau justru hanya memiliki sedikit peminat, upaya penggabungan SD akan menjadi alternatif terakhir.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Wasana menyampaikan jika Sekolah Dasar Negeri di Kota Madiun seluruhnya berjumlah 56 sekolah. “Untuk tahun ajaran 2017/2018 secara keseluruhan dari 56 Sekolah Dasar Negeri nantinya akan menjadi 83 rombongan belajar dengan total siswa mencapai 2.324,” jelas Heri Wasana, Selasa (04/07).

Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua sekolah mampu memenuhi pagu sisanya. Heri Wasana mengatakan, jika melihat data sementara yang sudah dilaporkan, sampai berita ini ditulis ada 18 SDN atau 32 persen yang sudah bisa memenuhi pagu siswanya, atau 32 persen. Sedangkan ada 8 SDN atau sekitar 14 persen, hanya diminati paling banyak 10 siswa dari jatah pagu 28 siswa.

“Antara lebih dari 20 tapi kurang dari pagu ada 13 SDN atau 24 persen. Antara 11 – 19 siswa ada 17 SDN atau 30 persen, dan SDN yang jumlah pendaftarnya dibawah 10 ada 8 SDN atau sebanyak 14 persen,” imbuh Heri.

Disinggung perihal masih banyaknya sekolah yang kekurangan murid, Heri mengatakan bahwa inovasi dari sekolah atau Kepala Sekolah terhadap prestasi sekolah baik akademik maupun non akademik seharusnya bisa menjadi terobosan untuk merekrut calon siswa.

Sementara itu Heri juga memandang perlunya perubahan atau kajian ulang di aturan penerimaan siswa baru, seperti pengurangan jumlah pagu yang diturunkan hingga mendekati angka 20 dari saat ini yang mencapai 28, sehingga selisih siswa lainnya bisa didistribusikan ke sekolah lain. Tak hanya itu, meningkatkan SDM tenaga pengajar dan meningkatkan sarana prasarana di tiap sekolah juga merupakan solusi yang bisa dilakukan dalam rangka memeratakan jumlah siswa.

“Dari data kami masih ada sekolah yang kekurangan tenaga pengajar. Sedangkan saat ini belum ada pengangkatan tenaga pengajar baru, sehingga guru yang di sekolah tadi bisa ditugaskan dengan catatan hal tersebut tidak bertentangan dengan prosedur yang ada,” lanjutnya.

Heri menjelaskan, langkah konkret yang sudah dilaksanakan selama dua tahun terakhir ini adalah mengubah regulasi calon siswa baru Sekolah Dasar. Jika beberapa tahun yang lalu siswa dilihat berdasarkan domisili wilayah kota atau dari Kartu Keluarga, maka aturan yang baru sudah diubah menjadi siswa bisa diterima di SDN di Kota Madiun berdasarkan dari lulusan TK yang ada di wilayah Kota Madiun.

“Jika melihat pola tersebut saya kira dalam jangka tiga atau empat tahun kedepan mengenai minimnya jumlah siswa di beberapa sekolah bisa teratasi,” harap Heri Wasana.

Dengan aturan itu, lanjut Heri, memudahkan calon siswa dari luar Kota Madiun untuk bersekolah di Kota Madiun, sehingga kekurangan atau kelangkaan siswa SD akan bisa teratasi. Meski demikian Heri juga memandang, jika sistem zonasi bisa diterapkan atau menjadi pertimbangan untuk melakukan pemerataan siswa.

“Dalam waktu dekat pihak kami Dinas Pendidikan Kota Madiun akan berkoordinasi dengan Kantor Dispendukcapil untuk mengetahui data potensi kependudukan di wilayah lingkungan sekolah utamanya yang minim siswanya,” urai Heri.

Langkah itu, bertujuan untuk mengetahui masih adakah usia produktif di wilayah tersebut atau sebaliknya. Yakni sebagai dasar untuk mengambil langka-langkah strategis dan tidak menyalahi peraturan pendidikan yang sudah ada.

“Merger atau penggabungan sekolah adalah alternatif terburuk yang akan ditempuh setelah melalui berbagi jenis pertimbangan. Penutupan suatu sekolah tidak semudah dibayangkan apalagi jika dalam satu wilayah kelurahan hanya ada satu lembaga sekolah. Karena sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, jika dalam wilayah administrasi terendah (kelurahan) diwajibkan untuk ada satu layanan lembaga pendidikan atau sekolah,” pungkas Heri.(bud)

Keterangan gambar : Ilustrasi.

Related posts

Leave a Comment