ADAKITANEWS, Kota Blitar – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Blitar meminta Pemkot Blitar membatalkan program 5 hari sekolah di Kota Blitar. PCNU menganggap program tersebut mematikan madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Wakil Ketua PCNU Kota Blitar, Muktar Lubi usai hearing dengan DPRD Kota Blitar, Jumat (08/09) mengatakan, program 5 hari sekolah semacam menjauhkan anak-anak dari madrasah diniyah. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot meninjau ulang atau membatalkan kebijakan tersebut.
“Kita minta program itu dikaji ulang atau bahkan dibatalkan. Karena tentu program itu kita anggap mengganggu kegiatan sekolah diniyah,” kata Lubi.
Lebih lanjut Lubi menjelaskan, sejak awal program itu digulirkan NU sudah menolak dan sudah pernah berkirim surat ke Walikota soal penolakan program 5 hari sekolah. Bahkan, PCNU juga sudah berdialog dengan Walikota soal program tersebut.
Dari hasil dialog, Pemkot meminta PCNU membuat juknis untuk melengkapi program 5 hari sekolah. Tetapi, juknis dari PCNU tidak diakomodir oleh Pemkot Blitar.
Menurutnya, salah satu juknis dari PCNU, yakni meminta Pemkot memadukan program 5 hari sekolah dengan madrasah diniyah dan TPQ untuk penguatan karakter. Untuk itu, PCNU meminta Pemkot Blitar mencabut SK Walikota tentang penerapan 5 hari sekolah.
“Kami minta SK Walikota soal program lima hari sekolah dicabut,” ujarnya.
Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, SK Walikota tentang program lima hari sekolah termasuk diskresi. Artinya, kebijakan itu dikeluarkan sebelum ada peraturan di atasnya. SK Walikota dikeluarkan pada Mei 2017, sedangkan Permendikbud yang mengatur program 5 hari sekolah baru keluar Juni 2017.
Dijelaskannya, Presiden telah mencabut Permendikbud tersebut dan mengganti dengan Perpres nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan munculnya Perpres itu otomatis menghapus program lima hari sekolah atau 8 jam belajar yang diatur dalam Permendikbud. Dalam Perpres itu, sekolah bisa memilih menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Menurut Totok, dengan muncul Perpres, berarti SK Walikota tentang program lima hari sekolah di Kota Blitar harus disesuaikan dengan aturan tersebut.
“Walikota bisa mencabut atau mengubah SK tersebut dan disesuikan dengan aturan baru di atasnya,” kata Totok.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, M Sidiq mengatakan, meski SK Walikota diterbitkan Mei 2017, tetapi substansinya tidak jauh berbeda dengan Perpres nomor 87 Tahun 2017. Selain itu menurutnya, dalam Perpres juga menyebutkan bagi daerah yang sudah menerapkan program 5 hari sekolah tidak apa-apa untuk melanjutkan program itu.
“Kami justru senang ada dialog seperti ini. Saling memberi masukan. Pak Wali juga siap kalau diundang dialog sama PCNU terkait masalah ini,” kata Sidik.
Untuk diketahui, Pemkot Blitar menerapkan program 5 hari sekolah mulai tahun ajaran baru 2017. Program ini berlaku untuk semua siswa SMP Negeri dan sebagian siswa SD. Rencananya, pada semester genap ini, semua siswa SD juga mengikuti program lima hari sekolah.(fat/wir)
Keterangan gambar: Suasana hearing di gedung DPRD Kota Blitar.(ist)