Tiga Hal Yang Diatur Dalam Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat

ADAKITANEWS, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur 3 hal dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah, khususnya di wilayah yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari laman covid19.go.id, tiga hal tersebut diantaranya adalah peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, peniadaan malam takbiran, serta salat Idul Adha di lokasi tempat ibadah terutama di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan petunjuk teknis pelaksanaan ibadah kurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat yang memprioritaskan protokol kesehatan. Salah satunya yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah, diantaranya masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Kemudian terkait penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, serta salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang menerapkan PPKM Darurat.

Pelaksanaan ibadah kurban juga tetap wajib memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Kedua yakni pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang berlangsung selama waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

Ketentuan lainnya yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas.

Penyelenggara juga diharuskan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging.

Proses pendistribusian daging hewan kurban, juga wajib dilakukan oleh petugas langsung ke tempat tinggal warga yang berhak dengan mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Surat Edaran tersebut, bisa diunduh secara langsung oleh masyarakat melalui website resmi satgas covid 19 (covid19.go.id), website Kementerian Agama (kemenag.go.id), atau melalui link https://s.id/se-kemenag-17-2021.

Sekadar diketahui, daerah yang masuk level assesment 4 diantaranya adalah Provinsi Banten, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang. Provinsi Jawa Barat, meliputi Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

Untuk DKI Jakarta meliputi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, serta Kepulauan Seribu. Provinsi Jawa Tengah meliputi Sukoharjo, Rembang, Pati Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas. Daerah Istimewa Yogyakarta, meluputi Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Serta Provinsi Jawa Timur yang meliputi Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kabupaten Gresik.

Sementara itu untuk daerah yang masuk level asesmen 3 yakni Provinsi Banten meliputi Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon. Jawa Barat meliputi Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, serta Bandung.

Provinsi Jawa Tengah meliputi Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Batang, Banjarnegara, dan Blora.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Kulon Progo dan Gunungkidul. Serta Jawa Timur ada Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Terakhir Provinsi Bali yang meliputi Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, serta Kota Denpasar.(*kur)


Keterangan gambar: Ilustrasi.(covid19.go.id)

Related posts

Leave a Comment