ADAKITANEWS, Satgas Penanganan covid-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Sebab dalam waktu dekat Pemerintah berencana akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan, baik untuk perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi.
Dikutip dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah juga bakal memberlakukan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri, bagi daerah di luar Jawa – Bali yang cakupan vaksinasinasinya di bawah rata-rata nasional.
“Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing,” kata Prof Wiku, Kamis (09/12).
Oleh Prof Wiku, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh diimbau untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan.(*/kur)
Keterangan gambar: Prof Wiku Adisasmito.(covid19.go.id)
Pemerintah Segera Berlakukan Wajib Vaksin Dosis Penuh Bagi Pelaku Perjalanan
