OJK Keluarkan Aturan Terkait Perizinan Perusahaan Pergadaian Swasta

ADAKITANEWS, Kota Madiun – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha Pergadaian.

Ketentuan tersebut mengatur tentang kepastian bentuk badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, dan perizinan, serta kegiatan usaha dari perusahaan khususnya pergadaian.

Dengan keluarnya POJK tersebut, OJK Kediri mengingatkan kembali kepada pelaku usaha jasa yang belum memiliki izin resmi untuk segera mengajukan pendaftaran dan perizinan usaha. Dalam ketentuan tersebut, bentuk badan hukum yang menjalankan usaha pergadaian adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi.

Sedangkan modal yang harus disetor minimal pengajuan izin usaha pergadaian adalah sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah usaha di tingkat Kota atau Kabupaten, dan Rp 2,5 miliar untuk perusahaan pergadaian yang didirikan di wilayah Provinsi.

“Modal dalam melakukan pendirian perusahaan pergadaian tidak sebesar pendirian bank. Hal ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga daerah, sehingga perusahaan pergadaian dapat tumbuh dan meningkatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah,” tegas Salmet Wibowo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Sabtu (09/09).

Slamet Wibowo mengingatkan kembali pada pelaku usaha yang menjalankan usaha pergadaian wajib mendaftarkan kepada OJK paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2018. Sedangkan untuk permohonan izin usahanya, diajukan kepada OJK paling lambat 29 Juli 2019 mendatang.

“Perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK ini berlaku namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan izin usaha, dapat mengajukan proses pendaftaran lebih dahulu untuk memperoleh tanda bukti terdaftar,” terang Slamet Wibowo.

Menurut Slamet Wibowo, hingga pertengahan Juli 2017 jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha, baru ada tiga perusahaan. Dan usahanya, hanya meliputi wilayah Propinsi DKI Jakarta.

“Apabila jangka waktu pengajuan izin telah berakhir, OJK akan bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan proses penegakan hukum kepada perusahaan pergadaian yang menjalankan izin usaha tanpa izin dari OJK,” tegas Slamet Wibowo.(bud)

Keterangan gambar : Kepala OJK Kediri, Slamet Wibowo saat menyampaikan pers rilis.(foto : budiyanto)

Related posts

Leave a Comment