Anugerah Dewan Pers 2021 untuk Kontributor Kemerdekaan Pers

ADAKITANEWS, Dewan Pers menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

Program ini diumumkan pada Kamis (09/09) dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri oleh anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers, baik secara daring dan langsung. Nantinya yang akan dinilai adalah karya jurnalistik media dan wartawan, serta kontribusi perorangan dan lembaga dengan rentang waktu mulai September 2020 sampai dengan September 2021.

Dikutip dari rilis dewanpers.or.id, Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam acara pembahasan Anugerah Dewan Pers menyatakan bahwa Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia. Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia.

Dikatakannya, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tonggak sejarah Kemerdekaan Pers Indonesia. Dan di usia ke-22 tahun ini, telah banyak pihak yang telah berjasa memperjuangkan dan meningkatkan kualitas kemerdekaan pers Indonesia, demi mendorong perikehidupan demokrasi yang lebih baik dan berkeadilan sosial.

Tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini, lanjut Muhammad Nuh, adalah mengapresiasi media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers. Tujuan lainnya yakni memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.

Kriteria
Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers ini sejumlah kriteria telah disusun. Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers No 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum.

Keempat adalah media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada. Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Dan keenam lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

Kategori
Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi. Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi:


1. Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkat Nasional
2. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat
3. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah
4. Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur
5. Wartawan media cetak, TV, Radio dan Siber.
6. Tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
7. Lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers
8. Tiga daerah dengan Hasil Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi di tahun 2021

Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021.

Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021. Untuk menjamin obyektivitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final.

Dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad Nuh dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat dan Yosep Adi Prasetyo. Teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan AnugerahDewan Pers 2021, akan segera diinformasikan melalui website dan kanal media sosial Dewan Pers.

Mengenai manfaat Anugerah Dewan Pers ini, wartawan senior Bambang Harymurti yang hadir saat peluncuran program Anugerah Dewan Pers 2021 mengatakan, manfaat yang besar adalah insentif bagi wartawan yang taat kode etik dan menjalakan tugasnya secara professional, yang layak mendapatkan penghargaan dan diapresiasi.

“Setiap profesi itu apresiasi yang diharapkannya berbeda beda. Kalau profesi bisnis, apresiasinya itu laba uang. Kalau apresiasi tentara penghargaan dan medali. Bagaimana dengan wartawan atau media yang menjalankan tugasnya? Karena seringkali media atau wartawan dalam menjalankan tugasnya rugi secara material bahkan berisiko, maka sebuah lembaga yang cocok memberikan anugerah adalah Dewan Pers. Hal itu disebabkan Dewan Pers itu didirikan menurut undang-undang yang diamanatkan menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan mutunya dan melatih wartawan,” kata Bambang Harymurti.(*/kur)


Keterangan gambar: Logo Dewan Pers.

Related posts

Leave a Comment