Selama 2 Bulan, Dinkes Blitar Keluarkan 88 Izin P-IRT

ADAKITANEWS, Blitar – Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Wiwin Dwi Suanjari mengatakan, sejak awal bulan April sampai dengan pertengahan Juni 2017 pihaknya telah mengeluarkan 88 sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Pengeluaran izin ini, lanjutnya, berdasarkan pengajuan dari masyarakat.

“Kita keluarkan 88 izin P-IRT dari pengajuan masyarakat selama sekitar 2 bulan,” kata Wiwin, Rabu (28/06).

Menurut Wiwin, sebelum Ramadan atau pada awal Mei pihaknya menerima 81 pengajuan. Namun saat awal Juni bertambah menjadi 88 pengajuan, dan rata-rata merupakan olahan jajanan lebaran. “88 sertifikat ini sudah kita keluarkan sesuai dengan aturan atau standar olahan P-IRT dan kita pastikan aman dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Pengajuan sertifikat P-IRT ini, lanjut Wiwin, masih akan terus dilayani Dinas Kesehatan karena tahun ini kuota P-IRT sebanyak 400 sertifikat. “Ya jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya pengajuan PIRT untuk bulan Mei dan Juni memang mengalami peningkatan, tetapi jika dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama mengalami penurunan karena tahun 2016 ada sekitar 120 P-IRT sampai di bulan Juni,” imbuhnya.(blt2)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment