ADAKITANEWS, Kediri – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kediri dan jajarab Polres Kediri menggelar razia ke sejumlah warung angkringan di Jalan WR Supratman Kecamatan Pare, Senin (15/11) malam.
Razia ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid-19 di masa PPKM Kabupaten Kediri yang saat ini berada di Level 2. Tak hanya itu, petugas juga khawatir dan tak ingin masyarakat kendur serta abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
“Belasan pemuda-pemudi terjaring tidak memakai masker dan bergerombol serta tidak menjaga jarak. Pelanggar lalu kita berikan sanksi sosial berupa hukuman push-up dan membersihkan sarana umum,” kata Kasi Trantibum Pemkab Kediri, Doni Agustinus.
Setelah menyisir Jalan WR Supratman, petugas gabungan kemudian bergerak ke warung angkringan di Jalan PK Bangsa, masih di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas gabungan kembali mendapati muda-mudi yang tidak memakai masker.
“Kembali para pelanggar kita berikan sanksi. Sanksi teguran lisan ada 23, dan yang kita berikan sanksi sosial berupa push-up sebanyak belasan,” tambah Doni.(*/kur)
Keterangan gambar: Razia warung angkringan di Kediri.(ist)
Razia Warung Angkringan, Tak Ingin Masyarakat Kendur Prokes
