Di Blitar, Hanya 30 Rumah Jagal yang Miliki Izin

ADAKITANEWS, Blitar – Meski tempat penjagalan di Kabupaten Blitar jumlahnya banyak, namun ternyata tidak semua memiliki izin resmi. Buktinya, dari sekian banyak rumah jagal yang ada, hanya 30 yang telah berizin dan dinyatakan legal.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Yudha Satya mengatakan, sesuai hasil pantauanya di lapangan masih banyak rumah jagal yang sebenarnya sudah lama beroperasi tapi hingga kini belum mengurus perizinan. “Memang banyak rumah jagal yang sudah beroperasi, tapi mereka belum mengurus izin,” katanya, Kamis (13/07).

Padahal, kata Yudha, seharusnya rumah pemotongan hewan atau jagal tersebut mengurus dan memiliki izin usaha rumah jagal dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar. Dari sekian banyak rumah jagal yang ada, hingga saat ini pihaknya baru mengeluarkan izin resmi sekitar 30 rumah jagal. “Tentu untuk jagal yang lainya, tidak mengantongi izin alias illegal,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, persyaratan untuk mengajukan izin rumah jagal tersebut sebenarnya tidak sulit. Sebab, pemilik rumah jagal hanya menyetorkan identitas kepemilikan jagal sapi dan lokasi jagal sapi. Selanjutnya, dinas terkait akan mendatangi rumah jagal yang diajukan izin tersebut, dengan tujuan untuk melihat kondisi pemotongan rumahan yang dimiliki para pengusaha atau jagal sapi.

Setelahnya, akan dilakukan verifikasi untuk menentukan jagal sapi tersebut layak atau tidak untuk dijadikan tempat penyembelihan hewan. Mulai dari kebersihan, fasilitas hingga pengolahan limbahnya.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, maka pemilik rumah jagal akan mendapatkan izin resmi,” terangnya.

Yudha menambahkan, banyaknya rumah jagal yang tidak mengantongi izin terjadi lantaran tingkat kesadaran pemilik rumah jagal untuk mengurus izin resmi masih rendah. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan memantau agar pemilik jagal bisa segera mengurus izin. Bagi rumah jagal yang belum mengantongi izin, dikhawatirkan pihaknya tidak bisa memantau daging hewan yang disembelih di rumah jagal tersebut. Sebab, tidak bisa di cek kebersihan dan fasilitasnya, padahal daging hewan sangat rentan terhadap virus dan sumber penyakit lainya. “Kondisi tersebut sangat membahayakan kesehatan, sebab daging jagal juga dibolehkan dijual di pasar tradisional,” imbuhnya.(blt2)

Keterangan gambar: Salah satu tempat rumah jagal legal.(ist)

Related posts

Leave a Comment