1 Puskesmas di Blitar Tak Jadi Ikut Penilaian Akreditasi

ADAKITANEWS, Blitar – Syarat wajib yang harus dipenuhi untuk menjadi puskesmas terakreditasi, diantaranya tertib administrasi terkait Rencana Strategis (Renstra) atau rencana kerja puskesmas lima tahunan yang disesuaikan dengan visi misi dan tupoksi puskesmas. Selain itu juga berdasarkan pada analisis kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas sudah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta lainnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christin Indrawati mengatakan, sesuai dengan jadwal yang ada bahwa minggu ketiga di bulan November 2017 ini harusnya ada lima puskesmas yang harus mengikuti penilaian akreditasi. Diantaranya puskesmas Doko, Sutojayan, Udanawu, Bakung, dan Wates.

“Iya memang minggu ketiga ini sesuai jadwal ada 5 puskesmas yang akan dinilai untuk akreditasi,” katanya, Selasa (21/11).

Namun Christin menegaskan, untuk puskesmas Doko tidak jadi melakukan penilaian akreditasi karena keterbatasan tim penilai dari Kementerian Kesehatan.

Ia pun menuturkan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah puskesmas Doko akan dilakukan penilaian di akhir tahun 2017 ini atau akan dilakukan penilaian di tahun 2018 mendatang. “Kalau untuk petugas yang ada di puskesmas sudah siap jika akan dilakukan penilaian akreditasi sewaktu-waktu,” pungkasnya.

Christin menambahkan, sesuai dengan perencanaan awal tahun 2017 ada 10 puskesmas yang akan menjalani penilaian akreditasi. Saat ini sudah ada dua puskesmas yang meraih predikat puskesmas madya, yaitu puskesmas Garum dan Wlingi.

“Untuk tiga puskesmas lainya seperti puskesmas Kesamben, Wonotirto, dan Binangun sudah melakukan penilaian akreditasi namun hasilnya hingga saat ini belum keluar,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Christin Indrawati, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment